Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalTNI POLRI

Konferensi Pers: Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Kematian

433
×

Konferensi Pers: Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Kematian

Sebarkan artikel ini

Kepolisian Resor Metropolitan Kabupaten Bekasi

Dpnews Indonesia || Bekasi – Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang remaja berinisial FA meninggal dunia. Kasus ini juga melibatkan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak, peristiwa terjadi di depan Toko AIMA, Jalan RE Martadinata, Karang Baru, Cikarang Utara pada Sabtu (18/10/2025) sekira pukul 02.30 WIB.

Saat ditemukan, korban ditemukan tergeletak bersimbah darah. Korban sempat dilarikan ke RS Bhakti Husada namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam di bagian dada.

Baca juga :  John Herdman Targetkan Timnas Indonesia Juara FIFA Series 2026

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara bersama Tim Resmob Polres Metro Bekasi yang dipimpin AKP Wahyudi, SH dan IPDA Ekotinus berhasil menangkap dua pelaku berinisial PR dan DW.

Sementara seorang pelaku lain atas nama Rendi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang diamankan antara lain dua bilah celurit, potongan bambu, pakaian pelaku dan korban, serta satu unit handphone milik korban.

Baca juga :  Libur Weekend, Polres Purwakarta Intensifkan Patroli Objek Wisata

Dari pemeriksaan, motif pelaku diduga untuk memperoleh “kemenangan” atau pengakuan diri, sementara korban dipastikan meninggal akibat luka senjata tajam. Para tersangka dijerat Pasal 170 jo 351 KUHP, Pasal 76C jo 80 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Polsek Cikarang Utara mengimbau kepada orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk di media sosial. Anak diimbau sudah berada di rumah maksimal pukul 21.00 WIB sebagai langkah pencegahan tindak kekerasan remaja di luar kendali.

Baca juga :  Ironi Kabupaten Industri: PMI Asal Karawang Terjebak di Arab Saudi dalam Kondisi Sakit
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!