Dpnews Indonesia || Majalengka – Proyek rehabilitasi gedung kementrian agama Kabupaten Majalengka, pada pelaksanaannya diragukan dalam pengendalian mutu dan kualitasnya, hal itu setelah media Dpnews Indonesia melakukan investigasi ke lapangan.
Pekerjaan dengan nilai kontrak 3.360.000.000 dan bersumber dana dari Dipa Kantor Urusan Agama Kabupaten Majalengka dengan Pelaksana/penyedia jasa CV. Multi Dimensi Adhi Karya.
Dari penelusuran di lapangan banyak kejanggalan seperti pada item pekerjaan persiapan, pemasangan seng gelombang untuk pengaman proyek tidak di terapkan secara maksimal.
Pada pekerjaan cor beton di duga pada On site matrial menggunakan semen yang berkualitas rendah walaupun dalam RAB tidak di cantumkan merek produk semen karena untuk menghindari dari kesan monopoli biasa nya untuk proyek pemerintah apalagi yang bernilai miliaran yang di rekomendasikan adalah semen yang berkualitas.
Pengadaan Direksekeet di duga tidak sesuai dengan anggaran yang ter cantum dalam RAB ,pihak Management Kontruksi juga mengabaikan Undang Undang K3 yaitu pada pengadaan APD yang wajib di pakai oleh para pekerja, l ketentuan ahli Pertama, Madya atau pun Utama harus ada karena sebagai salah satu persyaratan yang wajib dimiliki oleh penyedia jasa kontruksi (Kontraktor).
Kepala Divisi Pelayanan Informasi Publik Komite Penyelamatan Hak Hak Rakyat Indonesian (KPH – RI) Perwakilan Jawa Barat Asmadi. MA. Ketika dimintai pendapatnya Sabtu 26/10/2024 mengatakan bahwa tugas tanggung jawab dan wewenang penyedia jasa pengawasan diantaranya adalah 1 .mengawasi pemakaian bahan ,peralatan, dan metode pelaksanaan ,serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan kontruksi.
Disamping itu juga mengawasi pekerjaan pelaksanaan kontruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas pelaksanaan, mengawasi kepatuhan pelaksanaan pekerjaan terhadap pemenuhan syarat – syarat ,Kesehatan ,keselamatan kerja dan lingkungan oleh pelaksana.
Lebih jauh Asmadi juga menegaskan bahwa, “Wewenang dari pengawas kontruksi itu diantaranya adalah memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak,” tegasnya.
Sementara Konsultan Supervisi rehabilitasi gedung kantor kementrian agama Kabupaten Majalengka, Asep, ketika hendak di konfirmasi ke lokasi pekerjaan tidak berada di tempat kalaupun menurut para pekerja ada tapi ketika hendak di temui tapi nyatanya tidak entah berada dimana dan terakhir ketika di coba di hubungi lewat telepon WA dan di konfirmasi sampai berita ini di turunkan belum ada jawaban.











