Dpnews Indonesia || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap seorang model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR RI, Fitri Assiddiki. Hal tersebut menyusul mangkirnya Fitri untuk kedua kalinya dari panggilan penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya sedang mengevaluasi upaya paksa untuk membawa Fitri guna dimintai keterangan sebagai saksi. “Apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/6/2026).
Fitri Assiddiki diduga menerima uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta sebuah mobil mewah dari tersangka anggota DPR Heri Gunawan. Pemberian tersebut diduga berasal dari hasil korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK telah menetapkan Heri Gunawan beserta Satori sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI saat peristiwa dugaan korupsi berlangsung.
Hingga berita ini ditulis, Fitri Assiddiki belum memberikan konfirmasi atas panggilan KPK. Penyidik terus melanjutkan proses pemanggilan untuk mengungkap aliran dana dalam kasus ini.











