Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek

110
×

KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar penyidik KPK.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan bukti permulaan. Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), seorang pihak swasta yang juga merupakan tim sukses bupati pada Pilkada 2024, sebagai tersangka.

Baca juga :  Wujudkan Mudik Ceria Penuh Makna, Polres Purwakarta Mulai Siapkan Pos Pengamanan

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026), KPK menyebut kasus ini melibatkan dugaan penerimaan suap terkait proyek di Pemkab Langkat periode 2025-2026. Selain suap, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.

KPK telah menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami peran para pihak terkait serta nilai suap yang diterima.

Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan korupsi yang lebih luas di lingkungan pemerintahan daerah Langkat. KPK mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penyidikan.

Baca juga :  KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assiddiki yang Diduga Terima Rp 2 Miliar dari Anggota DPR
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!