Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Terdakwa HDN Akan Hadirkan Saksi Ahli

296
×

Kuasa Hukum Terdakwa HDN Akan Hadirkan Saksi Ahli

Sebarkan artikel ini

Keterangan saksi pada dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut umum diduga kuat tidak berkesesuaian dengan fakta yang terjadi.

Dpnews Indonesia || Cianjur – Anak sulung dari terdakwa HDN (50) menduga adanya kejanggalan pada kasus yang menimpah ayahnya. Pasalnya pada kesaksian yang diterangkan saksi pada dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut umum diduga kuat tidak berkesesuaian dengan fakta yang terjadi.

Diberitakan sebelumnya bahwa HDN pada bulan November lalu melerai perkelahian antara anak dan temannya di salah satu tempat pengajian. Namun tidak sengaja tangan HDN mengenai wajah bagian pipi kiri.

Baca juga :  Embarkasi Haji dan Umroh Akan Dibangun di Kawasan Aerocity Majalengka

Menurut sumber yang ada di lokasi saudara HDN memang melerai perkelahian anak bungsunya.

Namun. Seorang oknum guru ngaji diduga mengada ngada keterangan kepada pihak kepolisian.

“Upaya damai sudah ditempuh, setiap bertemu saya, ayah saya dan ibu saya juga telah meminta maaf, bahkan saat kejadian juga ayah saya langsung meminta maaf dan mengelus-elus korban,” kata Anak sulung HDN, di rumahnya, (31/8/24).

Baca juga :  Warga Perumahan Villa Kencana Cikarang RT001/011 Adakan Kerja Bakti

Selain itu, upaya damai juga sudah dilakukan oleh pihak kepolisian polsek mande dan pernah juga difasilitasi oleh sekertaris MUI kecamatan. Namun hasilnya nihil.

“Kejadian ini sudah hampir 10 bulan dan saya selalu meminta maaf walaupun tidak setiap hari. Saya meminta maaf mengakui kesalahan ayah saya. Akan tetapi setelah sepuluh bulan berlalu pada tanggal 8 agustus, saya mendapat telpon dari penyidik untuk melakukan mediasi. Namun saat menunggu mediasi kami dibawa ke kejaksaan dan langsung dilakukan penahanan dengan alasan keluarga korban tidak datang,” terangnya.

Baca juga :  Satgas Yonif 323 Peduli Pendidikan Anak Pedalaman Papua

Anak terdakwa dan terdakwa menurut pengakuannya, terus diberi arahan agar memberikan pengakuan dan meminta maaf, agar hukuman yang dijatuhkan hakim dapat seringan ringannya.

“Saya terus berupaya menuruti masukan dari penyidik dan kejaksaan agar mengaku dan meminta maaf dan tentu saya menyetujuinya. Namun ketika sidang pertama pada hari kamis tanggal 22 kemarin, kuasa hukum ayah saya tidak diberitahu. Maka hari seninya kuasa hukum kami mendatangi kejaksaan untuk meminta penjelasan dan meminta surat dakwaan,” ungkapnya.

Ternyata, sambungnya, surat dakwaan dari kesaksian Saksi jauh dari fakta kejadian.

Baca juga :  Menjaga Kondusifitas Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan Oleh Polsek Maja

“Dalam dakwaan saudara saksi menyebutkan bahwa ayah saya menarik baju korban dan langsung menamparnya satu kali. Ini jelas kami menilai tidak masuk akal. Karena bekas tamparan pasti ada ciri khas bekas tangan. Namun pada hasil Visum menunjukan bahwa tidak ada bekas tamparan yang memang setahu saya kalo bekas tamparan itu pasti memiliki ciri khas tersendiri. Hasil Visum yang dikeluarkan dokter menyebutkan bahwa luka yang dialami korban adalah bekas kekerasan benda tumpul,” terangnya.

Maka dari itu, lanjut Anak terdakwa, saya yakin bahwa saksi memberikan keterangan atau kesaksian palsu yang merugikan ayah saya dan keluarga saya sehingga ayah saya kini harus berdiam diri dibalik jeruji besi.

“Jelas kesaksian palsu saksi oleh hasil visum juga sudah terbantahkan, makanya saya tidak mengerti mengapa saksi begitu tega mengada ngada kesaksian seperti itu.” Bekas tamparan ko jadi luka memar bekas benda tumpul”, aneh aneh saja,” tandasnya dengan wajah kecewa.

Baca juga :  Aksi Damai Ratusan Pedagang Pasar Induk di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur

Anak terdakwa meminta agar saudara saksi diperiksa sebaik baiknya seadil adilnya dan pada saat kesaksian disumpah diatas alquran. Karena saksi seperti ini sangat merugikan orang lain, dan dikhawatir jika saksi tidak diberikan sanksi akan mengulangi perbuatannya kembali.

“Saksi seperti ini harus diperiksa kembali dan perlu diketahui bahwa saksi ini sering berpindah pindah rumah atau kontrakan. Saya khawatir di setiap kampung yang ia singgahi perilakunya tidak berubah. Maka dari itu saya harap saksi diperiksa kembali,” ujarnya.

Kemudian, saya memohon agar kejaksaan negeri Cianjur mengkaji ulang antara kesaksian saksi dengan hasil visum yang telah keluar.

Baca juga :  Pj Bupati Dani Ramdan akan Tambah Insentif untuk Ketua RT/RW di Kabupaten Bekasi

“Tolong dikaji kembali keterangan saksi dan hasil visum, karena jika bertanya pada ibu korban kemungkinan ibu korban tidak terlalu mengetahui karena pada saat itu, ibu korban tidak ada di lokasi. Kemudian satu lagi, saksi ini pernah membawa dua orang saksi anak ke polsek mande tanpa didampingi orang tua dan saya khawatir kedua saksi anak itu diiming imingi atau dibujuk supaya pengakuannya sama dengan keterangan saksi,” pungkasnya.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Kusnandar Ali SH mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan saksi ahli terkait visum dan saksi ahli bahasa untuk memperjelas antara bekas tamparan jari dan luka memar bekas benda tumpul.

“Dalam persidangan nanti saya akan mengajukan saksi ahli terkait visum dan saksi ahli bahasa untuk memperjelas antara bekas tamparan jari tangan yang tidak begitu keras dengan dengan luka memar bekas kekerasan benda tumpul,” tegasnya.

Baca juga :  Dugaan Pungli BLT Kesra Mencuat di Cikarang Utara, Warga Diminta Setor Sebagian Bantuan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!