Dpnews Indonesia || Cianjur – Lapas Kelas IIB Cianjur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang jenis tramadol pada Kamis, 18 Desember 2025. Tiga orang pengunjung, ML (26), TA (27), dan RY (27), ditangkap setelah mencoba menyelundupkan 145 butir tramadol ke dalam lapas.
Modus penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan barang terlarang di dalam celana boxer warga binaan Fadli Septiadi. Petugas lapas menemukan barang mencurigakan saat melakukan penggeledahan badan terhadap warga binaan.
Barang bukti yang disita antara lain 3 bungkus paket tramadol dan 1 buah handphone Android. Lapas Cianjur telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala KPLP Lapas Cianjur menyatakan bahwa petugas lapas sangat waspada dalam mengantisipasi upaya penyelundupan.
“Kami tidak akan toleransi terhadap upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Cianjur akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.
“Kami akan mengusut tuntas jaringan narkoba yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Penyelundupan tramadol ini merupakan upaya yang sangat berbahaya dan dapat membahayakan warga binaan lainnya. Lapas Cianjur akan terus meningkatkan pengamanan untuk mencegah upaya serupa.
Dengan keberhasilan ini, Lapas Cianjur berharap dapat menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, serta mencegah penyebaran narkoba di masyarakat.











