Dpnews Indonesia || Majalengka – Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM) menyampaikan laporan pengaduan resmi terkait pembangunan akses menuju Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di atas atau melintasi sempadan Sungai Citangkurak di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada instansi terkait serta awak media, LKPM menyebut pembangunan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup serta keselamatan publik.
Dede Sunarya, Direktur LKPM menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, kajian teknis, dan analisis hukum yang dilakukan lembaganya, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses pembangunan akses menuju fasilitas SPPB MBG tersebut.
“Pembangunan ini diduga dilakukan di atas badan sungai dan sempadan Sungai Citangkurak serta berpotensi mengubah karakteristik aliran sungai yang ada,” demikian isi laporan pengaduan yang disampaikan LKPM.
Temuan Lapangan
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan LKPM, ditemukan aktivitas konstruksi berupa bangunan beton atau jembatan akses menuju fasilitas SPPG MBG yang dibangun langsung di atas badan sungai.
Selain itu, pembangunan tersebut dinilai berpotensi mengubah morfologi alami sungai dan mempersempit penampang basah aliran air. LKPM juga menduga proyek tersebut tidak disertai rekomendasi teknis dari otoritas wilayah sungai maupun dokumen lingkungan yang diperlukan selama proses pembangunan berlangsung.
Soroti Aspek Regulasi
Dalam laporannya, LKPM mengacu pada sejumlah regulasi yang dinilai berkaitan dengan pembangunan tersebut.
Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur larangan melakukan kegiatan yang dapat merusak prasarana sumber daya air maupun menyebabkan pencemaran.
LKPM juga mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai yang mengatur pemanfaatan garis sempadan sungai. Menurut lembaga tersebut, bangunan akses menuju fasilitas logistik tidak termasuk kategori bangunan yang diperbolehkan berada di kawasan sempadan sungai tanpa persyaratan tertentu.
Selain itu, LKPM menyinggung ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan kegiatan berdampak lingkungan memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan.
Aspek perizinan bangunan juga menjadi perhatian LKPM. Menurut mereka, pembangunan infrastruktur fisik di wilayah Kabupaten Majalengka harus selaras dengan ketentuan tata ruang dan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui instansi berwenang.
Potensi Dampak Teknis.
Dari sisi teknis dan hidrologi, LKPM menilai keberadaan struktur beton di atas aliran sungai berpotensi mengganggu fungsi alami sungai.
Menurut kajian yang disampaikan, penutupan sebagian area aliran sungai dapat mengurangi sirkulasi udara dan cahaya matahari yang dibutuhkan ekosistem perairan. Selain itu, kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan kegiatan pemeliharaan sungai seperti pengerukan sedimen maupun pembersihan sampah.
LKPM juga menyoroti potensi gangguan terhadap ruang bebas banjir (freeboard). Apabila struktur dibangun terlalu rendah dan tidak memperhatikan kapasitas aliran saat debit air meningkat, bangunan tersebut dikhawatirkan dapat menghambat arus air, memicu luapan ke wilayah hulu, serta meningkatkan risiko kerusakan pada dinding saluran.
Minta Audit dan Evaluasi
Sebagai tindak lanjut, LKPM meminta instansi terkait, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka, untuk melakukan audit teknis terhadap bangunan yang telah berdiri.
LKPM juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas pembangunan tersebut. Apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan dan berdampak terhadap fungsi sungai, lembaga tersebut mendorong adanya langkah pemulihan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menunggu respons, klarifikasi, dan tindakan tegas dari instansi terkait demi tegaknya hukum lingkungan serta perlindungan fungsi Sungai Citangkurak di Kabupaten Majalengka,” demikian pernyataan LKPM dalam laporannya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola SPPB MBG maupun instansi pemerintah terkait mengenai laporan yang disampaikan LKPM tersebut.











