Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Taspen Tegaskan Belum Ada Kenaikan dan Rapel Gaji Pensiunan PNS Menjelang November 2026

27
×

Taspen Tegaskan Belum Ada Kenaikan dan Rapel Gaji Pensiunan PNS Menjelang November 2026

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Menjelang pencairan gaji pensiun periode November 2026, PT Taspen (Persero) kembali memberikan klarifikasi terkait isu kenaikan dan pembayaran rapel yang beredar di kalangan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perusahaan menegaskan hingga saat ini belum terdapat regulasi resmi dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji atau tunjangan pensiun, termasuk pembayaran rapel, untuk tahun 2026. Informasi yang menyebutkan adanya penyesuaian nominal maupun pencairan kekurangan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Baca juga :  Dugaan Pencabulan, Penyebaran Konten Porno, dan Pemerasan Menimpa Remaja 16 Tahun di Cianjur

“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” demikian pernyataan Taspen yang dikutip dari akun resmi perusahaan. Taspen menekankan posisinya hanya menjalankan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan menetapkan besaran kenaikan secara mandiri.

Pembayaran manfaat pensiun tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Penyesuaian 12 persen yang kerap disebut publik merupakan kebijakan yang sudah berlaku sejak Januari 2024, bukan ketentuan baru untuk tahun ini.

Besaran pensiun pokok masih berada pada kisaran:

Nominal tersebut merupakan pensiun pokok dan dapat berbeda tergantung komponen hak lain yang melekat pada masing-masing penerima.

Untuk pencairan November 2026 yang bertepatan dengan hari libur (1 November), Taspen mengingatkan para pensiunan untuk menyelesaikan proses autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen. Keterlambatan verifikasi dapat menyebabkan pembayaran tertunda.

Taspen meminta masyarakat, khususnya para pensiunan, untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi. Setiap perubahan kebijakan akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah dan Taspen apabila ada regulasi baru yang diterbitkan.

Baca juga :  Legalitas dan Operasional Satgas Saber Pungli Resmi Dihentikan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!