Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Menteri LH: Gelondongan Kayu Terseret Banjir Sumatera Bisa Dimanfaatkan Kembali

223
×

Menteri LH: Gelondongan Kayu Terseret Banjir Sumatera Bisa Dimanfaatkan Kembali

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa ribuan gelondongan kayu yang terseret arus banjir bandang di wilayah Sumatera dapat dimanfaatkan kembali sebagai limbah spesifik, selama tidak melanggar aturan tata usaha kayu dari Kementerian Kehutanan. 18/12/2025.

Pernyataan ini disampaikan Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/12/2025), menyusul temuan gelondongan kayu yang menumpuk di berbagai lokasi terdampak banjir, seperti pantai, sungai, dan pemukiman di Sumatera Utara, Aceh, serta Sumatera Barat.

Baca juga :  Danramil 1707 Lemahsugih Datangi Sekolah Dasar, Tanamkan Jiwa Patriotisme

“Pemanfaatan limbah spesifik sepanjang memang tidak bertentangan dengan tata usaha kayu yang diatur oleh Kementerian Kehutanan, maka kami memasukkan itu dalam kategori yang bisa dimanfaatkan,” ujar Hanif.

Ia menambahkan, Kementerian LH akan segera menerbitkan panduan bagi pemerintah daerah terdampak untuk mengelola dan memanfaatkan kayu tersebut, misalnya untuk keperluan sosial atau industri kerajinan setempat.

Sebelumnya, Hanif telah melakukan verifikasi lapangan di sejumlah titik, seperti Desa Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara.

Baca juga :  GEBER Jumat di Indrakila: Kolaborasi Bersihkan Lingkungan dan Bangun Kepedulian

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sebagian kayu berasal dari penebangan manusia, termasuk indikasi pembukaan lahan sawit, meskipun ada pula yang dari pohon tumbang alami.

Hanif menegaskan, jika ditemukan pelanggaran seperti pembalakan liar atau pembuangan kayu sengaja ke sungai, pihak terkait akan diproses secara hukum, termasuk pidana.

Baca juga :  iOS 26.5 Resmi Dirilis di Indonesia, iPhone Tambah Fitur yang Selama Ini Jadi Andalan Android

Banjir bandang yang dipicu curah hujan ekstrem ini telah menyebabkan kerusakan luas dan menimbulkan sorotan publik terhadap pengelolaan hutan di hulu daerah aliran sungai (DAS).

Kementerian LH terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan aparat penegak hukum untuk menelusuri asal-usul kayu serta mencegah kerusakan lingkungan serupa di masa depan.

Baca juga :  Oknum Kades Panjalin Lor Ancam Wartawan Saat Akan Dikonfirmasi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!