Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Menyingkap Tabir Jalur Siluman PMI/TKW Ilegal di Bandara Juanda

210
×

Menyingkap Tabir Jalur Siluman PMI/TKW Ilegal di Bandara Juanda

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Sidoarjo – Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, kini tengah menjadi sorotan tajam. Alih-alih menjadi gerbang kebanggaan Jawa Timur, bandara ini diduga kuat bertransformasi menjadi titik keberangkatan utama bagi Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) non-prosedural menuju Timur Tengah. Fenomena ini memicu pertanyaan besar di tengah publik: sejauh mana peran dan integritas otoritas keimigrasian sebagai garda terakhir pencegahan eksploitasi WNI di luar negeri?

Berdasarkan data dan aduan yang diterima oleh Posko Pengaduan DpNews Indonesia hingga Februari 2026, para PMI menceritakan kisah pilu di balik keberangkatan mereka. Jalur yang digunakan sangat berliku dan tidak manusiawi. Demi menghindari deteksi, mereka dipaksa menempuh jalur transit panjang mulai dari Singapura, Malaysia, India, hingga Tiongkok.

Baca juga :  Gerhana Bulan Total Blood Moon Terjadi Tanggal 7 - 8 September 2025

 

Perjalanan yang seharusnya singkat berubah menjadi maraton lebih dari 24 jam. Beberapa korban mengaku telantar dan mengalami kelaparan di negara-negara transit sebelum akhirnya diterbangkan ke negara penempatan di Timur Tengah. Pola ini disinyalir merupakan taktik para sindikat untuk memutus jejak administratif keberangkatan ilegal mereka.

Skandal “Uang Handle”: Melompati Prosedur

Hasil investigasi tim DpNews Indonesia menemukan adanya dugaan praktik sistematis yang mempermudah keberangkatan para Calon PMI (CPMI) ilegal ini. Terdapat istilah “Uang Handle”—sebuah biaya siluman yang memungkinkan para CPMI melewati proses krusial tanpa hambatan.

Baca juga :  Kapan Lailatul Qadar Malam Terbaik Sepanjang Tahun Itu Akan Datang

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa para CPMI ini tidak perlu melakukan proses boarding pass secara mandiri di konter maskapai. Sebaliknya, mereka mendapatkan pengawalan khusus hingga mencapai gerbang imigrasi.

Praktik ini memicu tanda tanya besar: siapa saja oknum yang menikmati aliran “cuan” dari uang handle tersebut? Mengapa instansi yang seharusnya menjadi benteng pencegahan justru tampak “kebobolan” dalam mengidentifikasi profil keberangkatan yang mencurigakan?

Publik kini mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas. Bukan sekadar pengawasan di bandara, namun juga langkah konkret untuk mengevakuasi para PMI yang saat ini terjebak dalam pusaran eksploitasi dan perbudakan modern di negara penempatan.

Baca juga :  Upacara Sumpah Pemuda ke-97 Kodim 0617/Majalengka: Ajak Generasi Muda Terus Bergerak dan Bersatu

Payung hukum di Indonesia sebenarnya sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus diimplementasikan secara penuh sebagai dasar penyelamatan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus ditegakkan untuk menjerat siapa pun yang terlibat—baik agensi, sponsor, maupun oknum aparat—tanpa pandang bulu.

Nasib ribuan nyawa WNI kini bergantung pada keberanian pemerintah untuk memutus rantai mafia pengiriman PMI ilegal yang terstruktur ini. Bandara Juanda tidak boleh terus-menerus menjadi saksi bisu hilangnya perlindungan negara bagi rakyatnya sendiri.

Baca juga :  Keberangkatan Calon Jemaah Haji Kloter 25 Gelombang 2 Kabupaten Cianjur
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!