Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Konferensi Pers Polsek Cikarang Timur, Ungkap Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor

914
×

Konferensi Pers Polsek Cikarang Timur, Ungkap Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur bersama Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membongkar aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Bekasi.

Sebanyak tujuh pelaku berhasil diringkus dari dua kelompok berbeda yang sudah beraksi sedikitnya 37 kali di sejumlah wilayah Cikarang, Kasus ini lalu diangkat dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S..I.K., M.H. di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi pada Senin, (20/06/2025).

Baca juga :  Anggota Koramil 1704 Talaga Bantu Evakuasi Pohon Tumbang Akibat Hujan Lebat

Penangkapan ini diawali dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di halaman sebuah kontrakan di Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur.

Korban mendapati motornya raib hanya dalam hitungan menit usai diparkir. Setelah menerima laporan, pihak Polsek Cikarang Timur langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan lapangan.

Baca juga :  Peresmian Rumah Layak Huni Setelah Direnovasi Oleh Kapolres Cianjur

Informasi dari warga sekitar mengarah pada sebuah kontrakan yang kerap dikunjungi sekelompok pemuda dengan aktivitas mencurigakan. Pada Sabtu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, tiga orang pelaku berhasil diamankan di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa mereka tergabung dalam satu kelompok curanmor yang kerap beroperasi bersama kelompok lain.

Baca juga :  Calon legislatif DPRD Purwakarta Dan Kader Beringin Kuning Adakan Doa Bersama untuk Kemenangan

Malam harinya, polisi kembali mengamankan dua pelaku lain yang tertangkap tangan saat mencoba mencuri sepeda motor di area parkir sebuah pesta pernikahan. Keesokan harinya, dua pelaku sisanya ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Ketujuh pelaku berinisial AF, RR, DHK, AD, S, R, dan I. Mereka diketahui memiliki peran berbeda dalam setiap aksinya, mulai dari pemetik hingga joki yang mengawasi situasi di sekitar lokasi.

Baca juga :  Tatap Muka Pembina dan Ketua Bhayangkari Cabang Purwakarta Dengan Bhayangkari Se-Cabang Purwakarta

Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor, dua kunci magnet, dua kunci letter T, serta dua anak mata kunci yang biasa digunakan untuk membobol kunci kontak kendaraan. Seluruh barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 37 kali di berbagai titik, seperti Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, hingga Cikarang Utara. Bahkan salah satu aksi terakhir mereka disertai dengan kekerasan (begal) yang terjadi pada Maret 2025.

Baca juga :  Kapolsek Tambelang Menerima Masukan dan Keluhan Di Acara Jumat Curhat

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara jajaran Polsek Cikarang Timur dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Para pelaku sudah beraksi puluhan kali dan sangat meresahkan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” ucapnya.

“Keamanan dan kenyamanan warga adalah prioritas utama kami. Kami akan terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri jaringan penadah dan pelaku lainnya yang terlibat,” tegas Kombes Pol Mustofa saat Konferensi Pers.

Baca juga :  Ormas Banaspati Bagikan Takjil Dan Santuni Anak Yatim Di Bulan Suci

Beliau juga menambahkan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi dan bekerja sama dengan kepolisian dalam proses penyelidikan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kejahatan. Keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi juga tanggung jawab bersama. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula kami bertindak,” tambahnya.

Baca juga :  Koops Habema Borong Hasil Tani Masyarakat Homeyo

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 Poin 3, 4, dan 5, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan terkunci dengan aman, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca juga :  Dinas PUPR Respon Cepat Terkait Berita Jalan Rusak Di Sektor Rengasdengklok
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!