Dpnews Indonesia || Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagaimana telah diubah. Dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026), MK menegaskan bahwa DKI Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum menyatakan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) baru berlaku efektif setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) resmi. Selama Keppres tersebut belum diterbitkan, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Putusan ini menyikapi gugatan pemohon yang mengkhawatirkan adanya kekosongan hukum status ibu kota negara. MK menilai dalil tersebut tidak beralasan karena ketentuan dalam UU IKN dan peraturan terkait sudah cukup jelas.
Nasib Pembangunan IKN
Otorita IKN menyatakan menghormati putusan MK sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum. Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa pembangunan IKN sebagai ibu kota negara baru tetap berlanjut sesuai rencana. Putusan MK justru mempertegas bahwa pemindahan ibu kota berlaku efektif setelah Keppres diterbitkan, sehingga tidak menghambat proses yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, pemerintah terus melanjutkan pembangunan infrastruktur dasar di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meskipun proses pemindahan fungsi pemerintahan secara bertahap masih bergantung pada kebijakan presiden mendatang.
Putusan MK ini memberikan kejelasan konstitusional di tengah dinamika pemindahan ibu kota yang telah direncanakan sejak era Presiden Joko Widodo.











