Dpnews Indonesia || Karawang – Nasib Ayu Asari 29 th, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Kertarahayu, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang semakin tidak jelas, setelah adanya pengaduan bahwa dirinya dalam kondisi sakit dan dipaksa untuk dilakukan tindakan operasi terhadap dirinya, kini pahlawan devisa itu sudah tidak ada komunikasi lagi dengan keluarga.
Kepada awak media Dpnews Indonesia pada Minggu 31/08/25, Madun selaku wakil keluarga PMI tersebut mengungkapkan rasa kekhawatirannya karena pada kabar terakhir yang diberikan Ayu, janda muda anak satu itu, tetap di paksa untuk terus bekerja.

“Saya sangat mengkhawatirkan kondisi dia Pak, terakhir dia ngasih kabar dalam tiga hari harus bekerja lagi, dan kalau tidak akan dibuang dan hingga kini tidak ada kabar lagi,” kata Madun.
“Itu sangat luar biasa, bukan diberi rasa aman atau ketenangan ketika dalam masalah, pihak agency tersebut malah terus melakukan intimidasi, harus bayar ganti rugi kalau mau pulang dan sepertinya pihak pemroses di Indonesia yaitu pihak yang mengatasnamakan PT. Buana termasuk sponsor Hj. Kurnia, Sri, dan yang namanya Muksin itu pun malah seperti cuci tangan dan sulit untuk bisa dihubungi,” ungkapnya.
Dalam kasus yang menimpa Ayu Asari, Madun pun menjelaskan jika dirinya sama keluarga Ayu akan segera melakukan langkah hukum untuk dapat segera memulangkan Ayu ke Indonesia.
“Insya Allah kami akan segera menempuh jalur hukum untuk kepulangan Ayu, karena ini sudah tidak bisa di anggap enteng, mereka terduga sindikat TPPO akan segera kami laporkan biar nanti pihak aparat penegak hukum yang akan menjelaskan konsekwensi yang mereka perbuat,” tegasnya.
Kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang seolah terus tiada henti, ada dugaan pembiaran dan lamban dalam proses penindakan, baik dari pencegahan juga penanganan kasus yang terjadi di negara penempatan.
Sungguh hal tersebut membuat kita miris, sampai kapan hal seperti ini akan terus terjadi menimpa para pencari kerja yang notabene korban bujuk rayu perekrutan ke negara penempatan Timur Tengah, yang bekerja di sektor Informal atau pembantu rumah tangga dan hingga saat ini masih dipertanyakan legalitasnya.











