Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Fraksi PDI-P DPRD Bekasi Terbitkan Maklumat: Anggota Jaga Tutur Kata, Perilaku, dan Dilarang Flexing

310
×

Fraksi PDI-P DPRD Bekasi Terbitkan Maklumat: Anggota Jaga Tutur Kata, Perilaku, dan Dilarang Flexing

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi resmi menerbitkan maklumat politik sebagai pedoman sikap bagi seluruh pimpinan dan anggota fraksi. Maklumat tersebut diumumkan Ketua Fraksi, Nyumarno, usai berkoordinasi dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi yang juga menjabat sebagai Bupati Bekasi.

Dalam maklumat itu terdapat tujuh poin utama. Pertama, anggota fraksi diwajibkan menunjukkan empati atas meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online pada 28 Agustus 2025, dengan memberikan penghormatan serta menggelar doa bersama di wilayah masing-masing.

Baca juga :  Dandim Bersama Bupati Majalengka Terima Kunjungan Wakil Ketua KPK RI dalam Roadshow Antikorupsi dan Hari Anak Nasional

Kedua, anggota diminta menjaga etika dan perilaku sebagai wakil rakyat. Mereka diingatkan untuk menghindari tutur kata maupun tindakan kasar yang dapat menyakiti masyarakat, serta aktif menciptakan suasana sejuk dan damai.

Ketiga, maklumat menekankan kehati-hatian dalam penggunaan media sosial. Anggota fraksi dilarang melakukan flexing atau pamer gaya hidup hedonisme yang dinilai tidak mencerminkan empati dan kesederhanaan.

Baca juga :  Polres Purwakarta Berduka, Aipda Mochamad Faisal Meninggal Dunia

Selain itu, anggota fraksi juga diminta mendengarkan aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan.

Poin lain dalam maklumat menegaskan pentingnya koordinasi dengan jajaran struktural partai, unsur Muspika, kepala desa atau lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, hingga mahasiswa untuk menjaga kondusivitas serta mencegah provokasi.

Baca juga :  DPR Soroti Polemik Guru Honorer: Terancam Tak Bisa Mengajar di 2027, Apa Solusinya?

Anggota fraksi juga diwajibkan berperan aktif menciptakan suasana damai, baik melalui media massa maupun interaksi langsung dengan masyarakat.

Terakhir, setiap anggota fraksi diwajibkan melaporkan pelaksanaan maklumat ini serta perkembangan situasi di wilayahnya kepada pimpinan fraksi dan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.

Baca juga :  Dugaan Manipulasi Anggaran dan Konflik Kepentingan Desa Kertarahayu Mencuat

“Maklumat ini kami keluarkan sebagai bentuk tanggung jawab Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi dalam mengawal kepentingan rakyat dan menjaga stabilitas daerah,” tegas Nyumarno.

Disamping mengeluarkan maklumat bagi Anggota Fraksinya di DPRD, Nyumarno juga membuat himbauan dan seruan “JAGA BEKASI” melalui leaflet yang disebarkan di media sosial.

Baca juga :  Penertiban KJA Waduk Cirata Tahun 2024 Oleh Satuan Tugas Citarum Harum Sektor 12 Telah Rampung

Adapun isi seruan tersebut adalah:

”Dengan Segenap Kerendahan Hati Kami Mohon Keikhlasan Segenap Warga Kabupaten Bekasi, Rekan rekan Aktivis, Rekan rekan Mahasiswa, Rekan rekan Buruh, dan segenap elemen gerakan serta sahabat perjuangan di Kabupaten Bekasi, mohon dengan hormat Fokus kepada perjuangan, tanpa merusak Bekasi, jangan mudah terprovokasi, jangan mudah di adu domba. Jangan berikan ruang kepada pihak pihak yang tidak berkepentingan untuk mengambil keuntungan dari kekacauan yang timbul.”

Baca juga :  4 Polisi Polda Maluku Dilaporkan atas Dugaan Pemerasan Pengusaha Rp 800 Juta
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!