Dpnews Indonesia || Jakarta – Jeritan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri kembali mencuat. Dari Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Turki, Tunisia, Libya, Irak/Erbil hingga Suriah, para PMI disebut masih menghadapi ketidakjelasan nasib dan membutuhkan perlindungan pemerintah.
Sekretariat Bersama Tindak Pidana Perdagangan Orang Republik Indonesia (SEKBER TPPO RI) mendesak pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi para PMI tersebut, terutama mereka yang berada di negara rawan dan wilayah konflik.
Ketua Tim Relawan SEKBER TPPO RI, Paul, menegaskan PMI yang menjadi korban TPPO tidak semestinya diposisikan sebagai pekerja ilegal. Menurutnya, mereka merupakan korban dugaan praktik perdagangan orang yang dilakukan oknum pemroses maupun agensi.
“Mereka adalah korban, bukan pelaku. Sudah sepantasnya negara hadir untuk melindungi mereka,” tegas Paul, Senin (31/8/2026).
Sorotan juga disampaikan Pembina SEKBER TPPO RI, Abel. Ia mempertanyakan kehadiran dan peran negara dalam memberikan perlindungan kepada PMI yang berada di negara-negara rawan seperti Irak/Erbil, Iran, Suriah, Tunisia dan Libya.
“Apakah korban TPPO tidak layak mendapat perlindungan hanya karena berada di zona konflik?” ujarnya.
SEKBER TPPO RI mengingatkan bahwa perlindungan PMI dan korban TPPO memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi landasan kewajiban negara dalam mencegah TPPO, melindungi korban dan memfasilitasi pemulangan mereka.
Karena itu, pemerintah pusat, pemerintah provinsi hingga pemerintah daerah didorong segera mengambil langkah konkret untuk memastikan keselamatan dan kepastian pemulangan PMI yang masih terjebak di negara-negara rawan.
“Mereka ini korban, bukan pelaku. Yang harus dilindungi, bukan diabaikan tanpa kejelasan,” kata Paul.
SEKBER TPPO RI menilai negara tidak boleh hadir hanya setelah persoalan mencuat ke publik. Perlindungan harus diberikan sejak PMI menghadapi persoalan hingga proses pemulangan ke Tanah Air.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah dan perwakilan RI di negara penempatan untuk memastikan para PMI korban dugaan TPPO mendapatkan perlindungan dan penanganan yang semestinya.











