Dpnews Indonesia || Jakarta – Kabar memprihatinkan kembali datang dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW yang tengah mengadu nasib di negara-negara rawan konflik, seperti Irak dan Libya.
Bukannya mendapatkan perlindungan saat nyawa dan martabat mereka terancam, para pekerja ini justru menghadapi kenyataan pahit saat berupaya mencari pertolongan ke pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Jalur Penyelamatan yang Terputus
Berdasarkan laporan yang dihimpun, sejumlah PMI yang mengalami perlakuan tidak manusiawi mencoba melarikan diri dan mendatangi kantor perwakilan pemerintah Indonesia setempat.
Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan atau upaya pemulangan, mereka diduga justru dikembalikan lagi ke pihak agen (agency) atau majikan.
Kondisi ini sangat disayangkan mengingat banyak dari mereka yang melaporkan praktik perbudakan modern, mulai dari jam kerja yang ekstrem, kekerasan fisik, hingga penahanan dokumen pribadi. Berada di wilayah konflik membuat posisi mereka kian rentan, karena akses hukum dan keamanan yang sangat terbatas.
Menanggapi fenomena ini, aktivis pemerhati buruh migran, Jay Jaenuddin, menyatakan keprihatinan mendalam atas lemahnya sistem proteksi bagi warga negara di luar negeri. Menurutnya, tindakan mengembalikan korban ke pihak yang justru menindas mereka adalah bentuk kegagalan perlindungan negara.
”Sangat miris melihat saudara-saudara kita di Irak dan Libya. Mereka datang ke KBRI karena itu adalah satu-satunya ‘tanah air’ yang mereka punya di sana untuk meminta perlindungan. Jika mereka dikembalikan lagi ke agency atau majikan, itu sama saja dengan menjerumuskan mereka kembali ke lubang penderitaan,” ujar Jay Jaenuddin.
Ia menegaskan bahwa kasus-kasus seperti ini kuat indikasinya merupakan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jay mendesak Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Luar Negeri dan BP2MI, untuk segera melakukan langkah nyata:
-Audit Kinerja Perwakilan: Melakukan investigasi internal terkait prosedur penanganan pengaduan PMI di negara konflik.
-Evakuasi Korban TPPO: Menjemput dan mengamankan para korban yang terindikasi diperbudak.
-Tindakan Tegas pada Agency: Memutus rantai pengiriman tenaga kerja ilegal yang menggunakan jalur-jalur non-prosedural ke negara yang sedang dalam status moratorium.
Hingga saat ini, para aktivis terus berupaya menjalin komunikasi dengan para PMI yang masih terjebak. Harapan besar digantungkan kepada pemerintah agar segera hadir menyelamatkan mereka sebelum jatuh lebih banyak korban dalam praktik perbudakan di tanah konflik.











