Dpnews Indonesia || Sumedang – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang menangkap SW alias Arif, oknum Kepala Desa Cinamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. 14/12/2025.
Diketahui, SW ditangkap karena mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Laporan dari unggahan itu langsung ditindaklanjuti polisi, hingga SW diamankan di kantor desanya pada Rabu siang, 10 Desember 2025. Tes urine pun menunjukkan hasil positif.
Dalam pemeriksaan, SW mengaku sudah kenal sabu sejak 2012 dan kembali aktif beberapa waktu terakhir. Ia bahkan mengatakan barang haram itu didapat secara gratis dari rekannya berinisial F, yang kini tengah diburu polisi.
Pengakuannya makin menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba yang sudah berlangsung lama.
Berdasarkan bukti dan keterangan, SW ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika. Polres Sumedang menegaskan tak akan menoleransi penyalahgunaan narkoba oleh siapa pun.
Dalam rilis kasus itu, hadir perwakilan kecamatan, APDESI, serta dokter BNN yang menyebut penggunaan narkoba oleh SW sudah berlangsung sejak 2011.











