Dpnews Indonesia || Brebes – Polres Brebes membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang berlokasi di gudang sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Oknum kepala sekolah berinisial KH (50) diduga menjadi otak pelaku utama dalam kasus tersebut.
Penggerebekan dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes pada Rabu (8 April 2026) sekitar pukul 20.00 WIB di gudang milik SMK swasta di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek. Saat itu, petugas menangkap seorang karyawan berinisial TR (46) yang sedang memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram (merek Bright Gas) menggunakan regulator yang dimodifikasi.
Menurut Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, KH diduga memanfaatkan gudang sekolah sebagai tempat operasi sejak Februari 2026. Modus yang digunakan adalah membeli tabung gas subsidi 3 kg dari pedagang sekitar dengan harga Rp 18.000–Rp 21.000 per tabung, kemudian mengoplos isinya ke tabung 12 kg dan menjualnya dengan harga Rp 190.000 per tabung. Harga jual tersebut berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi yang mencapai Rp 266.000.
Polisi menyita barang bukti berupa ratusan tabung gas, regulator, timbangan, serta alat pengoplosan lainnya. Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Kedua tersangka kini diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 500 juta.
Kasus ini menuai sorotan karena melibatkan lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu. Polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik penyalahgunaan subsidi energi.











