Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Pansus II DPRD Cianjur Bahas Raperda Tentang Ketenagakerjaan

291
×

Pansus II DPRD Cianjur Bahas Raperda Tentang Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Pansus II DPRD Kabupaten Cianjur membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pembahasan ini bertujuan meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja formal dan informal di Kabupaten Cianjur.

Angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Cianjur sebesar 84.781 (BPS/2024) menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Perda Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat merespon dan menjawab masalah pengangguran yang semakin meningkat.

Baca juga :  Junjung Tinggi Netralitas TNI, Penekanan Dandim 0617 Majalengka Kepada Seluruh Anggota

Tenaga kerja daerah di Kabupaten Cianjur harus mendapatkan prioritas dalam penyerapan di industri yang berkembang di Cianjur. Hal ini dapat dilakukan dengan menitikberatkan kemampuan dan skill yang dimiliki oleh tenaga kerja lokal.

Tripartit (pemerintah, pengusaha, dan buruh) memiliki peran penting dalam menjaga hubungan industrial yang sehat, iklim investasi yang baik, serta kemampuan dan skill tenaga kerja yang kompetitif.

Pansus mendorong penghapusan dokumen tidak efisien seperti kartu kuning (AK1) dan lain-lain yang membebani pekerja. Dengan demikian, proses administrasi dapat lebih mudah dan efisien.

Baca juga :  Memperkuat RPP Tingkat Ranting untuk Masa Depan Lebih Dinamis
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!