Dpnews Indonesia || Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani, yang juga tokoh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menjelaskan ketidakhadirannya dalam audiensi sekaligus ketiadaan tanda tangannya pada surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset yang ditandatangani pimpinan DPR lainnya bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Surat komitmen itu berisi empat poin utama, di antaranya komitmen menyelesaikan pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana paling lambat 15 Desember 2026, serta kesiapan pimpinan DPR mengundurkan diri dari jabatan apabila target tersebut tidak tercapai dalam Rapat Paripurna. Dokumen tersebut ditandatangani empat Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati. Puan Maharani tidak menandatangani dan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Puan menyampaikan bahwa ketidakhadirannya merupakan hasil pembagian tugas di antara pimpinan DPR. Saat itu, ia bersama Wakil Ketua DPR Sari Yuliati memimpin Rapat Paripurna, sementara Dasco dan pimpinan lainnya menerima perwakilan AMPB, termasuk koordinator Supriyono alias Botok. Ia juga menyebut adanya pertemuan lain sebelumnya.
“Memang kami membagi tugasnya karena kan saya dan Bu Sari memimpin Paripurna, sebelumnya Pak Dasco memimpin Paripurna,” kata Puan usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menambahkan bahwa pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua yang memiliki tugas masing-masing, termasuk menerima aspirasi masyarakat.
Meski demikian, Puan menegaskan komitmen institusi DPR untuk merampungkan RUU Perampasan Aset sesuai target yang disampaikan pimpinan lainnya. “Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” ujarnya.
Ia menekankan masih tersisa waktu sekitar empat setengah bulan hingga akhir tahun 2026 untuk menyelesaikan pembahasan bersama pemerintah. Puan juga membuka ruang penerimaan aspirasi masyarakat melalui berbagai mekanisme resmi, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Badan Aspirasi Masyarakat, atau audiensi dengan pimpinan maupun komisi terkait.
Perwakilan AMPB sebelumnya menyampaikan kekecewaan atas absennya Puan, baik dalam audiensi maupun saat laporan perkembangan RUU dibacakan di Paripurna. Namun, massa aksi kemudian membubarkan diri setelah menerima surat komitmen tertulis dari pimpinan DPR yang hadir.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi terpisah dari DPP PDIP yang secara khusus menanggapi ketiadaan tanda tangan Puan pada surat tersebut. Puan sendiri, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPR, telah mengonfirmasi target penyelesaian RUU tersebut.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan utama aksi AMPB yang menuntut penguatan pemberantasan korupsi melalui pemulihan aset hasil tindak pidana.











