Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Penonaktifan Oknum ASN dan Guru Oleh Pemkab Karawang, Menghakimi Pelaku Pencuri Hingga Tewas

553
×

Penonaktifan Oknum ASN dan Guru Oleh Pemkab Karawang, Menghakimi Pelaku Pencuri Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Karawang – Para penganiaya terduga pelaku pencurian sepeda motor yang tertangkap tangan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, telah menyerahkan diri ke kantor polisi sejak video penganiayaan yang dilakukannya viral di media sosial.

Pemerintah kabupaten Karawang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPKSDM). Menonaktifkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut menghakimi pelaku pencurian kendaraan sepeda motor hingga tewas.

Baca juga :  Polres Purwakarta Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-75

Sekretaris BPKSDM Kabupaten Karawang Gery Samrodi menyebutkan,oknum ASN tersebut di ketahui bernama Kasro Siswanto yang menjabat sebagai Kepala seksi Yanum sekaligus plt Mantri Polisi (MP) di kecamatan Cilebar.

Sedangkan satu ASN lainnya merupakan guru honorer di Kecamatan Cilebar.

“Terkait video oknum ASN itu,kami sudah memanggil Camat Cilebar dan yang bersangkutan berstatus ASN dan satu lagi guru Honorer,” kata Gery Samrdi, Rabu 12/3/2025.

Pemkab Karawang memutuskan menonaktifkan sementara jabatan Kasro Siswanto,sedangkan Guru Honorer itu di serahkan kewenangannya ke Kepala sekolah.

Baca juga :  Pekerja Migran Indonesia Asal Sukabumi Terjebak di Negara Rawan Konflik Suriah Minta Dipulangkan

BKPSDM hanya merekomendasikan pemberhentian jika terbukti melakukan tindak pidana.”Terkait ASN ,kami masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan,” kata Gery Samrodi.

Apabila oknum ASN itu terbukti bersalah dan di hukum pidana dengan hukuman kurang dari dua tahun, statusnya sebagai ASN masih tetap berlaku..Oknum hanya akan mendapatkan sanksi administratif seperti demosi atau penurunan golongan.

Baca juga :  Polres Purwakarta Kerahkan Personel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

Namun jika hukuman pidana yang di jatuhkan lebih dari dua tahun,termasuk untuk pidana berat,maka akan di pecat secara tidak hormat (PTDH).

Sebelum ramainya video yang memperlihatkan terduga pelaku pencurian sepeda motor sedang di hakimi masa di karawang.Di video itu terlihat pria berseragam Dinas mengikat kaki pelaku dan ada pula yang sampai melindas dengan sepeda motor.

Baca juga :  Pemdes Pasanggrahan Realisasikan Pengadaan Mobil Ambulance Desa
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!