Dpnews Indonesia || Lhokseumawe – Prajurit TNI Angkatan Darat dari Korem 011/Lilawangsa membubarkan aksi sekelompok masyarakat yang mengibarkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di jalur nasional lintas Banda Aceh–Medan, Kamis (25/12/2025).
Dalam proses pembubaran tersebut, aparat mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata api jenis pistol beserta senjata tajam rencong.
Aksi yang berlangsung di Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, sempat mengganggu arus lalu lintas di ruas jalan utama yang padat.
Kelompok massa mengibarkan bendera serta kain umbul-umbul menyerupai simbol GAM sambil meneriakkan yel-yel, sehingga menimbulkan ketegangan di lokasi.
Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran, memimpin langsung upaya pembubaran secara persuasif.
Aparat terlebih dahulu melakukan pendekatan dan himbauan agar massa menghentikan aksi serta menyerahkan atribut yang dibawa.
Setelah negosiasi, massa akhirnya menyerahkan secara sukarela spanduk dan bendera tersebut, lalu membubarkan diri tanpa kekerasan.
“Saat TNI membubarkan kelompok pembawa bendera GAM yang melakukan aksi di tengah jalan, seorang pria bawa senjata api pistol dan rencong diamankan,” kata Kolonel Inf Ali Imran di Lhokseumawe.
Pria tersebut sempat berusaha melarikan diri saat aparat mendekat, namun berhasil ditahan berkat kesigapan prajurit TNI dan bantuan warga setempat.
Saat diperiksa tas yang dibawanya, ditemukan satu pucuk senjata api jenis pistol (dalam beberapa sumber disebut Colt M1911 lengkap dengan munisi dan magazen) serta rencong.
Barang bukti dan pelaku selanjutnya diserahkan ke Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.
Pembubaran aksi ini dilakukan TNI dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan mendapat dukungan masyarakat sekitar.
Situasi di lokasi dilaporkan kembali kondusif pasca kejadian. Aparat menegaskan langkah ini sesuai aturan hukum untuk menjaga ketertiban umum dan kedaulatan NKRI.
Hingga Jumat (26/12/2025) pagi, belum ada keterangan resmi lanjutan terkait identitas pelaku maupun status penahanannya di kepolisian.











