Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Pembongkaran Bangunan Liar di Kawasan Jalan Pulo Timaha oleh  Pemkab Bekasi

579
×

Pembongkaran Bangunan Liar di Kawasan Jalan Pulo Timaha oleh  Pemkab Bekasi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Sebanyak 400 bangunan liar di Babelan Bekasi dibongkar hari ini. Bangunan itu dinilai menghambat aliran air dan memicu banjir. Alat berat menghancurkan bangunan liar di kawasan Jalan Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/7/2025).

Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan, Hari ini, sebanyak 400 bangunan liar yang berdiri di atas saluran irigasi ditertibkan oleh aparat gabungan. Penertiban melibatkan Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air, TNI-Polri, dan pihak kelurahan setempat.

Baca juga :  Dandim Majalengka Hadiri Senam Sehat dan Talk Show Bersama Mendikdasmen

Penertiban yang berlangsung sejak pagi ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan tata ruang. Bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang seharusnya menjadi jalur air. Petugas telah bersiaga di lokasi untuk mengawal jalannya proses pembongkaran. Penertiban berjalan lancar dengan pengamanan ketat,” tambahnya.

Sebagian besar bangunan yang digusur merupakan rumah semi permanen, warung, bengkel, hingga gudang kecil. Bangunan itu dibangun tanpa izin di atas saluran air irigasi yang vital bagi wilayah sekitarnya. Penertiban dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan humanis. Namun, tindakan tetap tegas sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga :  Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Kelas IIB Cianjur Bahas Proses Pengusulan Integrasi dan Pengangkatan Tamping

Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menjelaskan, Petugas penertiban ini telah melalui proses sosialisasi dan pemberian surat peringatan tiga kali kepada pemilik bangunan sejak beberapa bulan lalu. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, sebagian besar penghuni belum mengosongkan bangunan.

Banyak warga yang terdampak penertiban mengaku pasrah. Mereka berharap ada solusi dari pemerintah untuk tempat tinggal baru. Sebagian warga mengaku telah tinggal di lokasi tersebut puluhan tahun, meski menyadari tanah itu bukan milik pribadi. Mereka memahami risiko penggusuran sejak lama,” ungkapnya.

Pemerintah daerah menegaskan, bangunan liar di atas saluran irigasi menghambat aliran air dan menyebabkan pendangkalan. Pembongkaran diharapkan mengurangi banjir yang kerap melanda wilayah tersebut,” tandasnya.

Baca juga :  Kondisi Padli Membaik, Kiper Utama Kecamatan Mande Dipastikan Ikut Berlaga Di Semi Final
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!