Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Anggota Dewan Yang Ikut Main Proyek Disorot LKPM

1435
×

Anggota Dewan Yang Ikut Main Proyek Disorot LKPM

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Majalengka – Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM) menduga masih adanya praktik anggota Dewan yang ikut “main proyek” di Kabupaten Majalengka.

‎LKPM gerah dan bersuara, karena undang-undang sudah jelas-jelas melarang anggota dewan bermain proyek.

Baca juga :  Kapolres Purwakarta Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024

Namun menurut informasi yang beredar, nyatanya masih ada saja yang coba-coba mencari celah.

Direktur LKPM, Dede Sunarya alias Gus Desun mengingatkan kembali soal larangan ini yang sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Baca juga :  Proyek Irigasi Ciherang 2 Cianjur Ambrol, Warga Pertanyakan Kualitas dan Transparansi

‎”Pasal 400 ayat (2) UU MD3 menyatakan bahwa anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan atau memiliki tugas lain, termasuk terlibat dalam pengelolaan proyek. Ini penting untuk menjaga independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran,” tegas Desun.

‎Menurutnya, fungsi DPRD bukan untuk berburu proyek, melainkan mengawal aspirasi dan kepentingan rakyat melalui tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran dan pengawasan.

Baca juga :  Pembangunan IPAL Komunal di Desa Bobojong Telah Selesai

Gus Desun kembali menekankan pentingnya anggota DPRD untuk tetap fokus menjalankan tugas sesuai mandat konstitusional dan peraturan perundang-undangan.

‎“Tugas utama anggota DPRD telah diatur secara tegas dalam UU MD3 dan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Mereka harus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara profesional, tidak boleh menyimpang dengan mencari keuntungan melalui proyek pemerintah,” imbuhnya.

Baca juga :  Kembali Terjadi, 3 Orang Dilarikan Ke Rumah Sakit Setelah Konsumsi Jamur Liar Di Kecamatan Cikalongkulon

Menurutnya, ketika legislator mulai terlibat dalam proyek, maka potensi konflik kepentingan sangat tinggi.

Hal ini tidak hanya melemahkan fungsi pengawasan, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi DPRD.

Baca juga :  Sempat Buron, Polres Purwakarta Akhirnya Ringkus Pelaku Pembunuhan di Wilayah Cianjur

LKPM menyerukan dan mengajak masyarakat untuk ikut aktif mengawasi kinerja wakilnya di DPRD.

Jika ada indikasi anggota dewan bermain proyek, jalur pelaporan seperti ke inspektorat, BPK, atau KPK terbuka lebar.

Baca juga :  Dinilai Peduli Terhadap Pengemudi Angkutan Umum, Gaperssi Dukung Irwan P Abdurrachman di Pilkada Purwakarta

DPRD adalah wakil rakyat, bukan wakil rekanan proyek.

Sudah saatnya publik menagih komitmen mereka: kerja untuk rakyat, bukan untuk proyek.

“LKPM berencana akan mengumumkan ke publik siapa-siapa saja anggota Dewan di Kabupaten Majalengka yang diduga bermain proyek,” pungkasnya.

Baca juga :  Gunawan LSM Sniper Minta Pemkab Bekasi Forkopimda Ambil Alih Aset Milik Daerah Yang Di Kuasai Oknum
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!