Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Pemerintah Akan Terapkan WFH Satu Hari Dalam Sepekan Usai Lebaran

194
×

Pemerintah Akan Terapkan WFH Satu Hari Dalam Sepekan Usai Lebaran

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Pemerintah berencana menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja sektor swasta pasca-Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Kebijakan ini bertujuan menghemat konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, skema WFH akan memberikan fleksibilitas bekerja dari rumah selama satu hari dalam lima hari kerja.

Baca juga :  Kodim 0608/Cianjur Gelorakan Koperasi Merah Putih, Bangun Fondasi Kemandirian Ekonomi dari Desa

“Di mana akan dibuka fleksibilitas untuk work from home dalam satu hari, dalam 5 hari kerja,” ujar Airlangga usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Penerapan kebijakan ini direncanakan berlaku setelah masa libur Lebaran. Namun, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pelaksanaannya.

Baca juga :  TNI Kodam XIII/Merdeka Kerahkan Pasukan Tangani Dampak Gempa Magnitudo 7,6 di Sulawesi Utara

“Pasca Lebaran, tapi nanti akan kita tentukan waktunya,” tambah Airlangga, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber berita.

Teknis pelaksanaan masih dalam tahap finalisasi, termasuk koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan konsumsi BBM secara signifikan sambil tetap menjaga produktivitas kerja.

Baca juga :  Raffi Ahmad Didampingi Hotman Paris Klarifikasi Nama yang Muncul dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan Work From Anywhere (WFA) sementara pada periode mudik dan arus balik Lebaran 2026, yaitu tanggal 16-17 Maret serta 25-27 Maret, untuk mengurai kemacetan dan mendukung mobilitas masyarakat.

Pengumuman resmi mengenai detail aturan, termasuk durasi pemberlakuan dan mekanisme pengawasan, akan disampaikan lebih lanjut setelah konsep kebijakan matang.

Baca juga :  Camat Tegaskan BLTS Kesra Harus Diterima Penuh, Tolak Pemotongan Seratus Ribu per KPM
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!