Dpnews Indonesia || Jakarta – Pemerintah resmi membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang akan mengambil alih peran utama dalam ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola perdagangan dan meningkatkan transparansi transaksi ekspor nasional.
DSI merupakan anak usaha Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) yang didirikan pada 18 Mei 2026 dan disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada 19 Mei 2026. Perusahaan ini akan berfungsi sebagai trader atau intermediary utama, membeli komoditas dari produsen dalam negeri sebelum menjualnya ke pembeli luar negeri.
Untuk tahap awal, komoditas yang ditangani meliputi kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batubara, dan paduan logam (ferro-alloy). Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Juni 2026, dengan target pengendalian penuh pada September 2026. Selama masa transisi, transaksi ekspor tetap dapat berjalan seperti biasa, namun wajib dilaporkan dan diawasi DSI.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pembentukan DSI sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk memperkuat kontrol negara atas sumber daya alam strategis. Kebijakan ini juga merespons temuan indikasi praktik manipulasi pelaporan harga dan volume ekspor yang merugikan penerimaan negara.
Menteri Investasi sekaligus Kepala Danantara, Rosan Roeslani, menekankan bahwa tujuan utama adalah meningkatkan transparansi, mencegah kebocoran devisa, dan memastikan hasil ekspor lebih optimal bagi perekonomian nasional. Luke Thomas Mahony ditunjuk sebagai Direktur Utama DSI.
Pembentukan DSI ini menjadi bagian dari skema ekspor SDA satu pintu yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pasar saham sempat bereaksi negatif terhadap berita ini, terutama saham-saham terkait komoditas, meski pemerintah meyakinkan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi perdagangan.











