Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Pemkab dan DPRD Cianjur Turun Tangan Usut Dugaan Pelanggaran Hak Buruh Pabrik Kaos Kaki Ciranjang

135
×

Pemkab dan DPRD Cianjur Turun Tangan Usut Dugaan Pelanggaran Hak Buruh Pabrik Kaos Kaki Ciranjang

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur bersama DPRD Kabupaten Cianjur menyatakan sikap tegas menyikapi mencuatnya dugaan pelanggaran hak pekerja di salah satu perusahaan tekstil produsen kaos kaki yang beroperasi di Kecamatan Ciranjang. Kedua lembaga memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar seluruh gaji dan hak normatif karyawan dapat dicairkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Susilawati, menegaskan bahwa legislatif tidak akan tinggal diam. Komisi D DPRD yang membidangi ketenagakerjaan akan menjadi ujung tombak penelusuran kasus tersebut. Pihaknya juga akan membangun koordinasi intensif dengan dinas teknis terkait untuk mempercepat penyelesaian.

Baca juga :  Diduga Korban Penipuan Mengatas namakan Yayasan Penyalur Tenaga Kerja

“Kebetulan di sini ada Komisi D yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Kami dari DPRD akan menindaklanjuti itu dengan dinasnya juga,” ujar Susilawati saat ditemui wartawan di sela kegiatannya, Selasa 21/4/2026.

Komitmen serupa disampaikan langsung oleh Bupati Cianjur, dr. Muhamad Wahyu Perdian. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi setiap warganya, termasuk para buruh, dari praktik ketenagakerjaan yang merugikan. Menurutnya, tidak boleh ada hak pekerja yang diabaikan.

“Tentunya kami akan menelusuri hal tersebut sehingga hak-hak karyawan yang ada di pabrik harus tersalurkan,” tegas Bupati Wahyu.

Baca juga :  Warga Kecamatan Mande, Korban Dugaan Penipuan Oknum Sponsor Lapor Polisi

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa penanganan teknis akan segera dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur. Ia memastikan seluruh proses akan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari mediasi bipartit, tripartit, hingga langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran berat.

“Kami akan menindaklanjuti melalui dinas ketenagakerjaan agar pelaksanaan penyaluran hak serta gaji karyawan bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Baca juga :  Pemkab Cianjur Peringati Hari Kebangkitan Nasional dan Pesta Rakyat

Meski mengakui potensi adanya hambatan dalam proses penyelesaian, Bupati menegaskan pemerintah daerah tidak akan mundur. Ia menyebut kehadiran negara wajib dirasakan oleh buruh sebagai kelompok rentan dalam hubungan industrial. Pemerintah, katanya, akan menjadi penjamin agar keadilan bagi pekerja benar-benar terwujud.

“Tentu kami harus tetap menindaklanjuti. Kami sebagai pemerintahan di sini berkewajiban agar masyarakat di Kabupaten Cianjur, termasuk para pekerja, bisa mendapatkan haknya yang sesuai,” tutupnya.

Baca juga :  Pemkab Cianjur Resmikan Balai Latihan Kerja Meningkatkan Sumber Daya Manusia
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!