Dpnews Indonesia || Bekasi – Kehati hatian dari pemerintah terkait beredar telur infertil yang dapat membahayakan masyarakat. Sehingga pemerintah mengingatkan bagi unit usaha peternak hewan, salah satunya ayam petelur diharuskan membuat sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Mengenai Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian no 11 tahun 2020 sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan Higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha hewan.
Terkait hal itu awak media Dpnews Indonesia mencoba menemui pemilik unit usaha peternak ayam petelur yang berada di Kampung Gandaria Desa Cipayung – Cikarang Timur.
“Masalah ijin untuk ternak ini sudah ada dari lingkungan dengan adanya tandatangan dari masyarakat sekitar dan dari desa pun sudah ada ijin. Disini ada dua kandang dengan jumlah ayam petelur kurang lebih 7000 ekor,” kata salah satu pekerja dari pemilik ternak ayam petelur tersebut dan informasi yang didapat pemilik unit usaha ayam petelur jarang ada ditempat.
Ia pun kembali mengatakan, “Setiap hari ayam ini bertelur dan pemasarannya dijual ke toko toko agen atau warung di sekitar Desa Cipayung,” katanya.
Kita ketahui telur Infertil adalah telur yang tidak dibuahi oleh sel sperma dari ayam jantan sehingga tidak dapat menetas.
Sementara pemerintah mengeluarkan Permentan Nomor 32/Permentan/PK.230/2017 tentang penyediaan ,Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Melalui peraturan tersebut, para pengelola usaha dilarang untuk menjual belikan telur untuk dikonsumsi secara umum, karena dikhawatirkan berbahaya.











