Dpnews Indonesia || Surakarta – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menunda sidang lanjutan gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 19 Mei 2026. Penundaan dilakukan untuk memberi kesempatan proses mediasi antarpihak.
Sidang dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan oleh Sigit Pratomo, seorang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM). Penggugat mengakui Jokowi sebagai alumnus Fakultas Kehutanan UGM, namun menuntut agar ijazah asli ditunjukkan dalam persidangan untuk membuktikan keasliannya. Selain Jokowi, gugatan juga ditujukan kepada UGM dan pihak terkait lainnya sebagai turut tergugat.
Dalam persidangan tersebut, seluruh pihak hadir lengkap. Majelis hakim kemudian memutuskan melanjutkan ke tahap mediasi sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Sidang ditunda selama dua pekan untuk memberikan waktu bagi proses perdamaian.
Kuasa hukum penggugat menyatakan harapannya agar mediasi dapat menghasilkan kesepakatan, terutama terkait penunjukan ijazah. Sementara itu, pihak tergugat sebelumnya kerap menegaskan bahwa gugatan tidak memiliki dasar hukum yang cukup dan tidak ada kewajiban menunjukkan ijazah secara publik.
Kasus gugatan ijazah Jokowi ini telah berulang kali muncul di PN Surakarta sejak beberapa tahun terakhir, dengan berbagai putusan dan penundaan sebelumnya. Proses hukum saat ini masih berada di tahap awal pemeriksaan administrasi dan mediasi.











