Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polres Cianjur Bongkar Jaringan Peredaran Ganja, Sita 14,8 Kilogram dan Ringkus Dua Tersangka

95
×

Polres Cianjur Bongkar Jaringan Peredaran Ganja, Sita 14,8 Kilogram dan Ringkus Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Operasi yang berlangsung sejak 10 Juli hingga 13 Juli 2026 ini berhasil mengamankan 2 orang tersangka dan menyita barang bukti seberat 14,819 kilogram.

Pengungkapan berawal pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Kampung Longkewang, RT 001 RW 005, Desa Gasol, Kecamatan Gekbrong. Petugas menangkap DN alias Dindin Nurjaman. Saat dilakukan penggeledahan di bawah meja, ditemukan satu keranjang plastik berisi tas ransel, kantong kresek merah, dan kantong kain yang semuanya berisikan ganja kering. Tak hanya itu, polisi juga menemukan 75 paket plastik klip bening berisi ganja siap edar.

Baca juga :  Sinergitas Ditreskrimum Polda Jabar dan Kanwil Ditjen Imigrasi Perkuat Penanganan TPPO - TPPA

Dari hasil interogasi, DN mengaku ganja tersebut milik EM alias Eva Mustapa bin Ajid Sopian. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memburu EM yang diduga sebagai pengendali barang haram tersebut.

Upaya itu membuahkan hasil pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. EM berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet. Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 4 bungkus plastik hitam berisi ganja kering, 1 plastik berisi ganja, 1 gulung lakban bening, dan 1 buah gunting yang disembunyikan di dalam lemari.

Pengembangan tidak berhenti sampai di situ. Dari keterangan EM, polisi mendapat informasi adanya simpanan ganja lain di sebuah perkebunan di daerah Sukaresmi, Cipanas. Tim kemudian bergerak ke Kampung Beunying, Desa Pakuon, Kecamatan Cipanas dan menemukan sebuah saung di tengah kebun.

Di dalam saung itu, petugas menemukan 10 paket ganja kering berukuran besar, 8 paket ganja berbentuk bulat, dan 4 paket ganja ukuran kecil yang sudah siap edar. Selain itu diamankan juga 1 unit alat press vakum, 1 timbangan elektrik, serta gulungan plastik dan lakban yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Baca juga :  Hotel Grand Zuri Jababeka Sukses Gelar Acara Corporate Gathering Eksklusif 

Total barang bukti yang disita adalah 14,819 kilogram ganja kering dengan estimasi nilai mencapai Rp600.000.000. Polres Cianjur menyebut pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Cianjur.
Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan 14,8 kg ganja ini bukti komitmen Polres Cianjur untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, EM menyebut barang bukti tersebut milik FL dan GH yang saat ini masih dalam pengejaran. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang dan masih dilakukan pengembangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.

Baca juga :  Kapolres Cianjur Pimpin Apel Pemberian Penghargaan Kepada Jajaran Polsek Yang Berprestasi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!