Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Narkoba Senilai 7,7 M

588
×

Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Narkoba Senilai 7,7 M

Sebarkan artikel ini

Pengungkapan dilakukan sejak 3 Juni - 8 Agustus 2024, dari 9 perkara yang ditangani.

Dpnews Indonesia || Bekasi – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba senilai Rp 7.732.425,450. Pengungkapan dilakukan sejak 3 Juni – 8 Agustus 2024, dari 9 perkara yang ditangani.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus narkoba ini tergolong besar. Saking signifikannya, pengungkapan kasus ini diklaim bisa menyelamatkan 36.152 jiwa.

Baca juga :  Pemerintah Matangkan Formula Baru UMP 2026, Kenaikan Akan Gunakan Sistem Rentang

“Kronologis pengungkapan adalah dari laporan masyarakat dan pengembangan kasus yang terjadi di Kosambi, bahwa ada peredaran sabu yang dilakukan oleh JA. Selanjutnya, Kasatres narkoba bersama tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan para pelaku,” kata Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (14/082024) siang.

Adapun total para pelaku ada 8 orang, yakni berinisial K, MJ, FF, H, HE, AW, JA, dan S yang kesemuanya sudah berusia dewasa. Pelaku berasal dari Karawang, Bekasi, Bogor, dan Jakarta Utara.

Pengungkapan dan penangkapan perkara ini dilakukan di beberapa TKP, antara lain di sebuah rumah kontrakan di Rawa Singa, Desa Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor; di rumah di Kp. Walahir, Kecamatan Cikarang Utara; di Jl. Tambak Baya, Desa Karawang, Kecamatan Karawang Barat; Perum Griya Asri, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan; di kp. Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara.

Baca juga :  Lapas Cianjur Gelar Ikrar Bersih HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggaran

Kemudian Jl. Kebalen, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan dan dikembangkan hingga ke PIK 2, Kelurahan Selembaran Jati, Kosambi, Tangerang.

Selanjutnya TKP ada di Hotel Kepu, Jl. Kepu Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat; dan di Hotel Fashion, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, terdiri dari ganja 529,87 gram, ekstasi 5.808 butir, sabu 212,14 gram, sinte 288,8 gram, binit sinte 445 gram, ketamin/key 406 gram, 1 unit motor, 11 unit handphone, dan 5 unit timbangan elektrik,” ujarnya.

Baca juga :  Komisi I DPRD Cianjur Gelar Rapat Pansus II Prioritas Tentang Tenaga Kerja Lokal

Para pelaku, kata Kapolres, bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Ancaman penjara 6-20 dan seumur hidup.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana menjelaskan, bahwa modus operandinya para pelaku adalah dengan bertransaksi melalui akun media sosial Instagram.

“Pelaku juga merupakan jaringan dari Malaysia, Medan, Lampung, Jakarta, dan Bekasi,” ungkapnya.

Baca juga :  Balita Meriahkan HUT ke-81 RI di Perumahan Catur Siwi, Lomba Makan Kerupuk Jadi Sorotan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!