Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polsek Mande Pasang Garis Polisi Di Salah Satu Warung Yang Diduga Jual Miras Oplosan

241
×

Polsek Mande Pasang Garis Polisi Di Salah Satu Warung Yang Diduga Jual Miras Oplosan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Jajaran Kepolisian Polsek Mande didampingi anggota TNI melakukan pemasangan garis polisi disalah satu warung yang diduga menjual miras oplosan roso roso di Kampung Cidamar, Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada kamis sore.

Pemasangan garis polisi dilakukan mengingat warga sekitar yang sudah sangat resah dengan adanya aktivitas penjualan miras ilegal tersebut.

Baca juga :  KPK Perluas Kewajiban LHKPN ke Staf Khusus Pejabat, Tekankan Transparansi di 2026

Menurut Kapolsek Mande, IPTU Yudi Heryanadi, SH., C.PHR mengatakan jika pihaknya sudah beberapa kali melakukan rajia dan mengingatkan penjual agar menghentikan aktivitas dalam menjual miras tersebut. Namun penjual ngeyel hingga akhirnya warga mengadukan hal itu kembali.

Baca juga :  Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bupati Majalengka Bersama, Wakil BKN RI, Dalam Implementasi Transformasi Manajemen ASN

Berdasarkan pengaduan warga itu, akhirnya jajaran Kepolisian bersama anggota TNI langsung mendatangi lokasi dan benar saja belasan kantong berisikan miras jenis roso roso dan juga ember berisikan miras ditemukan dalam kegiatan rajia tersebut.

Tidak hanya belasan miras yang sudah dikemas Polisi juga akhirnya mengamankan penjual roso untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga :  Warga Masyarakat Purwakarta Berikan penyambutan Untuk Bupati Dan Wakil Bupati Yang Baru

Pada kesempatan itu, Kapolsek Mande, menghimbau kepada warga agar tidak ragu dan takut untuk mengadukan atau melaporkan jika menemukan atau mendapati penjual minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami menghimbau agar warga, senantiasa memberikan informasi kepada aparat penegak hukum, kepada Forkopimcam tentang apa segala kejadian yang ada di masyarakat terutama penjualan miras, Narkoba dan penjualan obat obatan jenis tertentu,” pesannya.

Baca juga :  Konferensi Pers: Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Kematian

Kapolsek menambahkan jika masyarakat juga bisa memberikan informasi tanpa harus mendatangi Mapolsek. Masyarakat bisa langsung menghubungi Call Center 110 dan petugas akan langsung merespon dengan cepat.

“Tanpa datang ke Polsek pun saat ini kami telah mensosialisasikan call center di 110 silahkan jangan takut dan ragu dan kami juga membutuhkan dukungan dari semua pihak terutama masyarakat dalam menjalankan tugas ini,” tambahnya.

Baca juga :  Jenazah Aipda Yudhi Perdana Putra dan Teriyo Tiba di RS Bhayangkara
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!