Dpnews Indonesia || Jakarta – Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, kembali mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Desakan itu menguat setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam tanggapannya, Ray menilai putusan MA memperkuat temuan sebelumnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, dua lembaga peradilan tertinggi tersebut telah menunjukkan bahwa dokumen yang menjadi dasar pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 dianggap tidak pernah ada.
“Dengan dua putusan ini, justru pertanyaannya, apalagi kira-kira yang membuat Saudara Gibran enggak mau mundur?” ujar Ray dalam dialog di Kompas TV, Sabtu (31/10/2026). Ia menambahkan bahwa sikap legawa untuk mundur seharusnya menjadi langkah pertama yang diambil Gibran.
Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan Jumat (30/10/2026) mengabulkan kasasi yang diajukan advokat Subhan Palal. Majelis hakim yang diketuai Yulius membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya dan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah serta memerintahkan penarikan dan pemusnahannya.
Ray menekankan bahwa pembatalan tersebut bersifat sejak awal, sehingga Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sejak proses pencalonan. Ia mempertanyakan argumentasi apa lagi yang masih dapat digunakan untuk mempertahankan posisi sebagai wakil presiden.
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai putusan MA hanya berdampak administratif dan tidak otomatis mengakhiri jabatan Gibran. Mereka menekankan bahwa mekanisme pemberhentian wakil presiden harus melalui jalur konstitusional, seperti pemakzulan di DPR.
Polemik ini terus berlanjut dan memunculkan desakan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, agar persoalan tersebut segera diselesaikan demi menjaga legitimasi kepemimpinan nasional.











