Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Razia Patuh Polri Digelar Mulai Hari Ini, Pengendara Siap Dikenai Denda hingga Rp 500.000

126
×

Razia Patuh Polri Digelar Mulai Hari Ini, Pengendara Siap Dikenai Denda hingga Rp 500.000

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memulai Operasi Razia Patuh 2026 mulai hari ini, Senin (8/6/2026). Operasi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut informasi yang dirilis Polri, razia akan difokuskan pada pelanggaran lalu lintas yang kerap menjadi penyebab kecelakaan. Pengendara yang kedapatan melanggar aturan dapat langsung dikenai tilang elektronik atau denda langsung dengan besaran maksimal Rp 500.000, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga :  Beri Pengarahan Disiplin dan Pelayanan Prima di Polsek Cikarang Utara

Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan helm standar, serta menghindari perilaku berkendara yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Operasi ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas selama periode pelaksanaan.

Masyarakat diminta untuk tetap memantau informasi resmi dari Polri terkait lokasi dan jadwal razia di daerah masing-masing.

Baca juga :  Bazar Pertama Koperasi Merah Putih Desa Haurwangi Disambut Antusias Warga
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!