Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Razia Patuh Polri Digelar Mulai Hari Ini, Pengendara Siap Dikenai Denda hingga Rp 500.000

198
×

Razia Patuh Polri Digelar Mulai Hari Ini, Pengendara Siap Dikenai Denda hingga Rp 500.000

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memulai Operasi Razia Patuh 2026 mulai hari ini, Senin (8/6/2026). Operasi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut informasi yang dirilis Polri, razia akan difokuskan pada pelanggaran lalu lintas yang kerap menjadi penyebab kecelakaan. Pengendara yang kedapatan melanggar aturan dapat langsung dikenai tilang elektronik atau denda langsung dengan besaran maksimal Rp 500.000, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga :  Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih 2029, Penanaman Serentak Digelar di Cianjur

Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan helm standar, serta menghindari perilaku berkendara yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Operasi ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas selama periode pelaksanaan.

Masyarakat diminta untuk tetap memantau informasi resmi dari Polri terkait lokasi dan jadwal razia di daerah masing-masing.

Baca juga :  Terlantar di Bandara Gaziantep Turki, Murni Pekerja Migran asal Jakarta Diduga Korban Kerja Ilegal
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!