Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Harta Kekayaan Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dinonaktifkan Gubernur Jabar Sorot Publik

293
×

Harta Kekayaan Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dinonaktifkan Gubernur Jabar Sorot Publik

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bandung — Harta kekayaan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah, menjadi sorotan publik setelah ia dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Rabu (8/4/2026). Penonaktifan tersebut dilakukan menyusul laporan warga yang mengungkap ketidaksesuaian pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan di unit tersebut.

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang beredar, total harta Ida Hamidah mencapai Rp5,467 miliar setelah dikurangi utang. Mayoritas kekayaannya berasal dari tanah dan bangunan senilai sekitar Rp4,9 miliar. Selain itu, isi garasi kendaraannya juga menjadi perhatian netizen, meski rincian lengkap jenis kendaraan belum diungkap secara resmi oleh lembaga terkait.

Baca juga :  Sayembara Dedi Mulyadi Berakhir, Rp 250 Juta Diserahkan untuk Korban Penganiayaan

Dedi Mulyadi menegaskan langkah nonaktifkan Ida Hamidah sebagai tindak lanjut langsung atas aduan masyarakat. Petugas di Samsat Soekarno-Hatta masih mempersyaratkan KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak tahunan, padahal Gubernur telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 6 April 2026 yang menghapus ketentuan tersebut demi mempermudah pelayanan warga.

Baca juga :  Polsek Cikarang Utara Laksanakan Giat Penyekatan di Stasiun KAI Cikarang Antisipasi Massa Berpotensi Melanggar Hukum 

“Dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik, tidak sesuai dengan surat edaran. Tadi malam kami tindaklanjuti dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta,” ujar Dedi Mulyadi, seperti dikutip berbagai media.

Ida Hamidah sebelumnya dikenal memiliki prestasi, termasuk pernah terpilih sebagai pegawai berkinerja terbaik di lingkungannya. Namun, penonaktifan ini bersifat sementara sambil dilakukan pemeriksaan internal lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga :  Empat Pejabat Pemkab Purwakarta Di Tarik Ke Propinsi Jabar Atas Permintaan DM

Kasus ini mencerminkan komitmen Gubernur Dedi Mulyadi dalam menindak pelayanan publik yang tidak sesuai aturan dan merespons cepat keluhan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ida Hamidah terkait penonaktifan dan sorotan harta kekayaannya.

Pemerintah Provinsi Jabar menyatakan akan terus mengawasi seluruh unit Samsat agar kebijakan simplifikasi pembayaran pajak dapat terlaksana secara konsisten di seluruh wilayah.

Baca juga :  Google Mendesak Pengguna Android 14, 15, dan 16 Segera Instal Pembaruan Keamanan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!