Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Sekar Arum Widara Eks Artis Bawa Ratusan Juta Rupiah Uang Palsu

683
×

Sekar Arum Widara Eks Artis Bawa Ratusan Juta Rupiah Uang Palsu

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Seorang wanita bernama Sekar Arum Widara (41) ditangkap polisi terkait pengedaran atau penggunaan uang palsu ratusan juta di Mal Kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sekar ternyata mantan artis.

“Latar belakang dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

Baca juga :  TNI AL Berangkatkan Masyarakat Mudik Gratis Jalur Darat Dan Laut Serentak

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/4) di Kawasan Mal Kemang, Jaksel. Sekar membawa uang palsu dengan cara mendatangi mal dan melakukan transaksi pembelian di dua toko.

Merasa berhasil, ia menyebut pelaku kembali mendatangi Hypemart di lokasi yang sama untuk berbelanja lagi dengan uang palsu pada hari yang sama. Hanya saja, Teddy mengatakan transaksi kedua dilakukan pada kasir yang berbeda.

Baca juga :  Dirugikan Miliaran Rupiah, Warga Cianjur Diduga Jadi Korban Pinjaman Bodong

“Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko memeriksa terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Teddy menyebut kejadian tersebut kemudian langsung dilaporkan oleh pengelola Mal ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengatakan pelaku kemudian langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :  Dugaan Penyelewengan Dana PIP Siswa, Kepsek SDN 2 Cijunti Tegas Bantah Tudingan Tersebut

Dalam kasus ini, Teddy menyebut pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 2.350 lembar, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.

Atas perbuatannya, Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.

Baca juga :  Bantu Roda Perekonomian Masyarakat, Prajurit Buaya Putih Kostrad Beli Hasil Kebun Mama Papua
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!