Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Dugaan TPPU Dikaitkan dengan Periode 2018-2026

91
×

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Dugaan TPPU Dikaitkan dengan Periode 2018-2026

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepadanya mencakup rentang waktu 2018 hingga 2026.

Dalam dokumen penetapan tersangka yang dibahas di persidangan, Kejaksaan Agung menyatakan perkara yang disidik adalah dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi dan/atau proses penanganan hukum lainnya yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode tersebut.

Baca juga :  Buka Puasa Bersama Penggiat Medsos Influencer Polda Metro Jaya Seluruh Jabodetabek Mitra Polres Metro Bekasi

Tim kuasa hukum Febrie mempersoalkan kejelasan tindak pidana asal (predicate crime) tersebut. Mereka menilai konstruksi sangkaan terlalu umum dan belum merinci secara spesifik sumber harta yang diduga hasil kejahatan. Sementara pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU memungkinkan penyidikan TPPU dilakukan tanpa menunggu tindak pidana asal terlebih dahulu dibuktikan hingga berkekuatan hukum tetap.

Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan/atau Asuransi Jiwasraya pada periode 2020-2025, kemudian Kejaksaan Agung juga menetapkan status serupa dengan rentang waktu yang lebih panjang. Barang bukti yang disebut meliputi temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumahnya di Sentul.

Sidang praperadilan menguji sejumlah upaya paksa, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pencegahan ke luar negeri. Kedua belah pihak menyampaikan argumen serta menghadirkan ahli terkait prosedur hukum dan kedudukan TPPU sebagai tindak pidana lanjutan.

Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berjalan. Putusan praperadilan akan menentukan keabsahan prosedur yang ditempuh aparat penegak hukum, tanpa menghapus perkara pokok.

Baca juga :  LSM Trinusa Tolak Perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!