
Dpnews Indonesia || Serang – Harapan untuk memperbaiki taraf ekonomi keluarga justru berujung pada nestapa panjang bagi Siti Setiawan (39), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang, Banten. Kelahiran tahun 1987 ini dikabarkan dalam kondisi kesehatan yang terus memburuk setelah berbulan-bulan terkurung di Syarikah Almawarid, sebuah lembaga penyalur tenaga kerja di luar negeri.
Kabar memprihatinkan ini dikonfirmasi langsung oleh sang suami, Angga Erlangga. Kepada Posko Pengaduan Dpnews Indonesia pada Rabu (06/05/2026), Angga mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas kondisi istrinya yang semakin lemah namun tidak mendapatkan penanganan medis yang layak maupun perlindungan memadai.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Angga menyerahkan sebuah rekaman video yang menyayat hati. Dalam video tersebut, Siti Setiawan menyampaikan permohonan tolong kepada Pemerintah Indonesia agar segera membantu kepulangannya ke tanah air.
“Istri saya sudah tidak berdaya di sana. Kondisi kesehatannya turun drastis dan dia merasa terisolasi. Kami hanya ingin dia pulang dengan selamat,” ujar Angga dengan nada penuh kecemasan.
Sebagai langkah hukum, Angga telah melaporkan kasus ini ke BP3MI Banten. Namun, perjuangan untuk memulangkan Siti menemui jalan buntu akibat perilaku oknum-oknum yang diduga terlibat dalam pemberangkatan non-prosedural istrinya.
Dalam pengakuannya, Angga menyebut nama Hajjah Yati dari pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang disebut bernama PT. Mandiri. Menurut Angga, pihak P3MI bersikap tidak kooperatif dan justru saling melempar tanggung jawab. Janji-janji manis yang diberikan sebelum keberangkatan kini berubah menjadi pengabaian.
Kondisi semakin pelik ketika pihak Syarikah Almawarid melalui seorang perwakilan bernama Dior justru melakukan praktik yang menyerupai pemerasan. Alih-alih memulangkan pekerja yang sakit, mereka menuntut ganti rugi sebesar 6.500 riyal atau setara dengan lebih dari Rp 30 juta sebagai syarat kepulangan Siti ke kampung halaman.
Kasus yang menimpa Siti Setiawan kembali membuka luka lama mengenai karut-marut perlindungan pekerja migran. Skema pemberangkatan non-prosedural yang menabrak undang-undang seolah menjadi “peluang emas” bagi sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang hingga kini seakan kebal hukum.
Praktik “jual putus” yang dilakukan oleh oknum perekrut mengakibatkan hilangnya jaminan kesehatan dan keselamatan bagi para pahlawan devisa. Tanpa perlindungan resmi dari negara melalui jalur yang benar, posisi PMI seperti Siti Setiawan berada dalam status ketidakberdayaan yang ekstrem di negeri orang.
Kini, keluarga Siti di Serang hanya bisa berharap pada ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengintervensi kasus ini. Evakuasi medis dan pemulangan segera menjadi tuntutan utama bagi keluarga demi menyelamatkan nyawa Siti Setiawan sebelum kondisinya semakin kritis.











