Dpnews Indonesia || Bandung Barat – Aktivitas pengolahan limbah bulu ayam di wilayah Cigangsa, Desa Menggeleng, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kembali menjadi pusat perhatian publik. Sorotan tajam mengemuka menyusul pemasangan kembali banner larangan kegiatan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat di gerbang perusahaan pengolahan limbah yang dikenal sebagai PT. IBU tersebut.
Namun, keberadaan papan pengumuman tersebut justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Berdasarkan pantauan di lokasi, tulisan larangan tersebut seolah kehilangan taji. Meski plang resmi telah terpampang jelas sejak beberapa hari lalu, aktivitas di dalam area pengelolaan limbah terpantau tetap berjalan normal tanpa hambatan, mengabaikan esensi dari instruksi pemerintah daerah yang tertera.
Persoalan ini bukanlah barang baru. Selama bertahun-tahun, warga sekitar dan pengguna jalan provinsi di kawasan tersebut harus berdamai dengan polusi udara berupa bau busuk menyengat yang ditimbulkan dari proses pengolahan bulu ayam tersebut. Publik kini menuntut adanya supremasi hukum dan ketegasan dari para pemangku kebijakan agar penegakan aturan tidak hanya berhenti di atas kertas, demi menjamin kesejahteraan dan kesehatan lingkungan masyarakat.
Kepada awak media Dpnews Indonesia pada Selasa (21/04/26), Jaenuddin, salah satu tokoh masyarakat Cipeundeuy, menyatakan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, bukan sekadar simbolisme melalui slogan atau papan pengumuman.
“Kalau memang keputusannya ditutup, ya harus ditutup secara permanen agar ada efek jera bagi pelaku kegiatan. Jangan hanya pasang papan pengumuman sementara operasional di dalamnya tetap jalan,” tegas Jaenuddin.
Lebih lanjut, ia memberikan opsi solutif jika pemerintah memandang kegiatan tersebut memiliki potensi ekonomi bagi warga. “Jikalau memang ini merupakan kegiatan masyarakat yang berpotensi meningkatkan ekonomi, maka perbaiki sistemnya. Berikan jalan atau edukasi mengenai teknologi pengelolaan limbah yang lebih modern agar tidak berimbas pada kenyamanan publik. Hingga saat ini, masalah ini masih memicu pro dan kontra karena bau yang sangat mengganggu pengguna jalan maupun warga sekitar,” tambahnya.
Ketidaksesuaian antara larangan administratif dan realita di lapangan ini menciptakan mosi tidak percaya terhadap kinerja instansi terkait dalam menangani isu lingkungan. Evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT. IBU dianggap mendesak untuk menentukan langkah terbaik bagi masyarakat terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi Dpnews Indonesia masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat guna memastikan status hukum dan tindak lanjut dari pemasangan spanduk larangan tersebut.











