Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomi

Tarif Listrik PLN Juli–September 2026 Resmi Tidak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

138
×

Tarif Listrik PLN Juli–September 2026 Resmi Tidak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Kabar baik! Tarif listrik PLN untuk Juli–September 2026 tidak mengalami kenaikan (tetap sama dengan periode sebelumnya). Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan mempertahankan tarif untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.

Berikut ringkasan tarif per kWh yang berlaku di Juli 2026 (berdasarkan data resmi dan pemberitaan terbaru):

Baca juga :  Truk Rem Blong Tabrak Antrean Motor di Lampu Merah Unisma Bekasi, Satu Pengemudi Ojol Tewas

Pelanggan Subsidi (Rumah Tangga)

  • 450 VA: Rp 415 per kWh
  • 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh
  • 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh (tarif nonsubsidi)
  • 1.300 VA – 2.200 VA: Rp 1.444,70 – Rp 1.445 per kWh (umumnya nonsubsidi)

Pelanggan Non-Subsidi (Rumah Tangga Utama)

  • 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp 1.444,70 – Rp 1.445 per kWh
  • 2.200 VA: Rp 1.444,70 – Rp 1.445 per kWh
  • 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 – Rp 1.700 per kWh
  • 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 – Rp 1.700 per kWh

Beberapa Golongan Lain (Non-Subsidi)

Catatan penting:

Tarif ini berlaku untuk Triwulan III 2026 (Juli–September) dan stabil tanpa penyesuaian.

Tarif subsidi hanya untuk pelanggan yang memenuhi syarat (terdaftar di sistem PLN dan pemerintah).

Tagihan bulanan juga dipengaruhi biaya beban/denda (jika ada) dan pemakaian aktual. Cek detail tagihan via aplikasi PLN Mobile atau situs resmi PLN.

Untuk golongan lain (sosial, industri khusus, dll.), tarif bisa berbeda — disarankan cek langsung di PLN sesuai daya dan golongan Anda.

Ini memang kabar positif di tengah kondisi ekonomi. Gunakan listrik secara bijak agar tagihan tetap terkendali. Jika butuh info lebih detail untuk golongan tertentu, beri tahu daya rumah/kantor Anda!

Baca juga :  Era Baru Bisnis Asuransi Pasca Putusan MK Nomor 83/PUU-XXII/2024
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!