Dpnews Indonesia || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai total Rp 71 miliar.
Ketiga pejabat tersebut diduga menerima uang dari pihak swasta terkait fasilitas kepabeanan dan pelayanan impor-ekspor. Menurut informasi yang dihimpun, nilai suap dan gratifikasi tersebut merupakan akumulasi penerimaan selama periode tertentu.
“Penyidikan telah selesai dan kami siap melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” kata sumber di lingkungan penegak hukum yang enggan disebut namanya, Selasa (23/6/2026).
Hingga berita ini ditulis, KPK belum merilis identitas ketiga pejabat tersebut secara resmi. Namun, disebutkan bahwa mereka menduduki jabatan strategis di unit pelayanan Bea Cukai di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi di lingkungan instansi kepabeanan yang terus menjadi perhatian publik. KPK menyatakan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memberikan suap.
Perkara ini rencananya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam waktu dekat. Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.











