Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

KPK Resmi Limpahkan Berkas Perkara Bupati Bekasi ADK dan HMK ke Tahap Penuntutan

230
×

KPK Resmi Limpahkan Berkas Perkara Bupati Bekasi ADK dan HMK ke Tahap Penuntutan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayahnya, HM Kunang (HMK), ke tahap penuntutan. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut dinyatakan lengkap (P21).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Jumat (17/4/2026).

Baca juga :  KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Proyek di Bekasi

“Pelimpahan ini dilakukan untuk dua tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi dan HMK selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari bupati,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat sore.

Segera Disidangkan

Dengan pelimpahan ini, tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, berkas akan diteruskan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memulai proses persidangan.

Baca juga :  800 Anggota BPD se-Cianjur Ikuti Jambore, Perkuat Kapasitas dan Sinergi Menuju Pilkades 2026

“Pasca pelimpahan dakwaan, perkara ini akan segera disidangkan di PN terkait guna menguji fakta-fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan,” tambah Budi.

Konstruksi Perkara
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah pada 18 Desember 2025.

Baca juga :  Masyarakat Sumbagsel Kabupaten Bekasi Solid Mendukung Ulung Purnama SH MH sebagai Calon Bupati 2024-2029

Ade Kuswara Kunang diduga mulai menjalin komunikasi dengan pihak swasta bernama Sarjan untuk mengondisikan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi sesaat setelah dirinya menjabat sebagai bupati.

Dalam skandal ini, HM Kunang yang merupakan ayah kandung Ade sekaligus menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, turut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta.

Baca juga :  Uang Buku Nikah Raib, Mantan Kepala KUA Cipeundeuy Diduga Tilep 1,5 Juta Rupiah-Kemenag Diminta Jangan Bungkam!

Keduanya diduga terlibat aktif dalam kesepakatan suap ijon untuk mengamankan proyek-proyek strategis di wilayah Bekasi.

Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih berada di bawah kewenangan JPU untuk menjalani penahanan sebelum jadwal persidangan ditetapkan oleh pengadilan.

Baca juga :  Keris Bangkit, Abah Bagas Rasakan Lonjakan Minat Pusaka di Cianjur
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!