Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Tita Gembong Sponsor PMI/ TKW Ilegal Meminta Sejumlah Uang ke Keluarga Rani untuk Proses Pemulangan dari Timur Tengah

288
×

Tita Gembong Sponsor PMI/ TKW Ilegal Meminta Sejumlah Uang ke Keluarga Rani untuk Proses Pemulangan dari Timur Tengah

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia Asal Sukabumi

Dpnews Indonesia || Sukabumi – Berawal dari informasi aduan pekerjaan Migran Indonesia (PMI/TKW) yang ada di Timur Tengah bernama Rani Nurjanah asal Parung Seah gede Kec. Sukabumi Kab Sukabumi yang bekerja di Bahrain Timur Tengah minta bantu untuk dipulangkan ke Indonesia karena bermasalah.

Hal itu di Mohonkan Rani ke tim Posko Pengaduan Dpnews Indonesia. Didin Muhidin aktivis sosial pemerhati PMI/TKW Timteng akhirnya turun kelapangan dan temui kedua orang tua Rani di rumahnya.

Baca juga :  Polres Cianjur Lakukan Pengecekan Buaya Lepas dari Penangkaran

Keterangan gambar foto ilustrasi

Untuk dasar membantu proses pemulangan Rani dari Bahrain, Tim membawa surat kuasa secara resmi dari kedua orang tuanya. Namun selang beberapa hari ada perubahan sikap dari kedua orang tua Rani bahwa hal ini tak ada kaitannya lagi dengan kalian sebab sudah di urus oleh Tita sponsor/pemroses.

Tita meminta sejumlah uang ke orang tua Rani sebesar Rp. 6 juta untuk membantu pembelian tiket pemulangan Rani dari Bahrain ke Sukabumi. Hal itu dikatakan orang tua Rani langsung kepada tim Posko Pengaduan di rumahnya. Sabtu ( 28/02/2026).

Baca juga :  Rakim Sonjaya (Sino) Siap di Pencalonan Anggota BPD Desa Cipayung: Membawa Napas Baru, Mengawal Pemerintahan Desa Lebih Transparan

Mendengar kabar sperti itu jelas Tim terperanjat kaget dan sangat menyayangkan, pasalnya orang tua Rani diminta sejumlah uang oleh Tita oknum gembong sponsor PMI ilegal untuk bantu proses pemulangan Rani.

“Semestinya itu jadi tanggung jawab Tita.” ujar Didin.

Didin Muhidin meminta kepada aparat penegak hukum agar segera menindak tegas para oknum sponsor PMI ilegal karena mereka melanggar UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ancaman hukuman pidana minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp. 120 juta sampai dengan Rp. 600 juta.

Baca juga :  Diburu Polisi Terkait Kasus Pembunuhan, Pria di Purwakarta Ditemukan Tewas Gantung Diri
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!