Dpnews Indonesia || Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melibatkan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak (WP) melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang diterbitkan pada 15 Juli 2026. Pelibatan ini menuai perhatian publik dan DPR RI di tengah kekhawatiran penurunan kepercayaan masyarakat terhadap otoritas perpajakan.
Menurut penjelasan DJP, prajurit TNI melalui Babinsa dan anggota Polri melalui Bhabinkamtibmas tidak bertindak sebagai pelaksana pemeriksaan atau pengawas pajak. Peran mereka terbatas pada pendampingan petugas DJP dalam kondisi tertentu, seperti koordinasi lapangan, pengumpulan data, dan menjaga keamanan. Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan DJP.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kekhawatiran atas kebijakan ini. Ia menekankan pentingnya penjelasan menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan intimidasi atau justru menurunkan kepercayaan publik. “Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri,” ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/7/2026).
Sementara itu, Istana dan pihak terkait menyatakan pelibatan aparat keamanan bertujuan mendukung optimalisasi penerimaan pajak negara di tengah tantangan ekonomi. Hingga kini, Mabes TNI menyebut belum ada pembahasan resmi lebih lanjut mengenai implementasi di lapangan.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena muncul di saat pemerintah sedang mendorong kesadaran pajak sukarela. DPR meminta pemerintah memastikan pendekatan ini tidak menimbulkan efek kontraproduktif terhadap citra institusi negara.











