Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalTNI POLRI

Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen

165
×

Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil mengungkap kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban. (16/2/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) di Apartemen Tower Mahakam, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Korban diketahui berinisial PAF (20), seorang pelajar/mahasiswi asal Cikarang Timur. Petugas yang menerima laporan masyarakat segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban telah meninggal dunia di dalam kamar apartemen, kemudian mengevakuasi jenazah ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi.

Baca juga :  Persib Pajang Trofi Juara Liga 1, Bobotoh Boleh Foto Foto

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui datang ke lokasi bersama beberapa rekannya dan diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal. Setelah mengonsumsi obat tersebut, korban mengalami kondisi kesehatan yang menurun hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga :  AKBP Edwar Zulkarnain Lepas Tim Soeratin U-17 Purwakarta Untuk Berlaga Di Tingkat Nasional

Dari hasil pengembangan kasus, penyidik mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat tersebut secara berantai, yakni SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, serta NF. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat yang akhirnya dikonsumsi korban. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya beberapa unit telepon seluler, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga digunakan korban, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Para tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :  Nia Kurnia Sari Korban Pencabulan, Pemerkosaan, dan Pembunuhan oleh Indra Septiarman

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan pengungkapan jaringan penjualan obat ilegal tersebut (tanpa resp dokter), termasuk menelusuri sumber peredaran obat hingga ke pemasok utama, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat segera menghubungi Call Center 110 Polri atau layanan pengaduan CLBK Polres Metro Bekasi yang siap menerima laporan masyarakat selama 24 jam secara cepat, humanis, dan responsif.

Baca juga :  Dalih Ruang IGD Penuh Hingga Usir Pasien, Askun Angkat Bicara
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!