Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Wakil Ketua MA Soroti Tantangan Implementasi KUHP Baru di Tengah Isu Kriminalisasi Kritik Aktivis

57
×

Wakil Ketua MA Soroti Tantangan Implementasi KUHP Baru di Tengah Isu Kriminalisasi Kritik Aktivis

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jember – Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto mengakui adanya tantangan dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru berlaku enam bulan. Hal itu disampaikannya menyikapi masih maraknya pelaporan terhadap aktivis yang mengkritik pemerintah.

Menurut Suharto, kasus-kasus tersebut merupakan masalah implementasi di lapangan. Ia menekankan pentingnya mengikuti proses hukum secara utuh, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, sebelum hakim memutuskan berdasarkan bukti dan pertimbangan yang komprehensif.

Baca juga :  Pertandingan Playoff Dejan FC melawan Bekasi City Di Stadion Purnawarman Purwakarta

“Hakim bukan hanya mengetahui pasal-pasal yang diterapkan, namun juga latar belakang historis dan filosofis sebuah tindak pidana. Ada kriminalisasi, ada dekriminalisasi dan lain sebagainya, sehingga kita tunggu proses peradilan yang berjalan,” ujar Suharto saat membuka Seminar Nasional Perisai 16 di Fakultas Hukum Universitas Jember, Sabtu (20/6/2026).

Suharto menambahkan bahwa pemahaman terhadap KUHP baru masih perlu disamakan di kalangan praktisi dan akademisi. “KUHP ini kita harus sadari baru berlaku. Kita terbiasa dengan menggunakan KUHP lama sekian puluh tahun, sekian ratus tahun. Oleh karena itulah kita butuh pemahaman yang sama,” katanya.

Ia menilai forum seperti seminar yang mempertemukan praktisi dan akademisi sangat penting untuk mendiskusikan berbagai permasalahan implementasi KUHP baru yang diberlakukan sejak awal 2026. Acara tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum bekerja sama dengan Universitas Jember.

Pernyataan Suharto muncul di tengah perdebatan publik mengenai keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi serta kritik konstruktif di era hukum pidana nasional yang baru.

Baca juga :  Diskominfo Gelar Media Gathering, Kolaborasi Peran Media Massa Dalam Membangun Kabupaten Bekasi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!