Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Warung Miras di Cipanas Disegel, Pemkab Cianjur Tindak Tegas

80
×

Warung Miras di Cipanas Disegel, Pemkab Cianjur Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Pemerintah Kecamatan Cipanas mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap sebuah warung minuman keras (miras) yang membandel di wilayahnya. Operasi penertiban ini dilaksanakan pada Senin pagi, sebagai respons cepat atas meningkatnya keresahan warga sekitar.

Camat Cipanas, Tri Wibowo, turun langsung memimpin jalannya eksekusi di lapangan, didampingi oleh Kasi Trantib dan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Warung tersebut diketahui menggunakan modus klasik untuk mengelabui petugas, yakni dengan berpura-pura menjual jamu kesehatan, namun pada praktiknya menjadi titik peredaran minuman beralkohol.

Baca juga :  Penataan SOR Mangunjaya Tamsel Diduga Kuat Jadi Bancakan Oknum Kontraktor Nakal

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Bupati Cianjur yang meminta seluruh jajaran kecamatan untuk memperketat pengawasan terhadap penyakit masyarakat (pekat). Tidak hanya menyasar peredaran miras, pemantauan juga dilakukan terhadap warung nasi yang tidak mengindahkan aturan operasional selama bulan Ramadan.

Baca juga :  Instbunas, SMK MEC Dan LKP MEC Majalengka Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1445 Hijriah

“Meski saat kami datangi warung dalam kondisi tutup, penyegelan tetap kami lakukan hari ini. Kami sudah mengantongi data dan laporan yang valid bahwa warung ini menyalahgunakan izin dengan menjual miras berkedok toko jamu di bulan suci Ramadan,” tegas Tri Wibowo.

Pemerintah Kecamatan Cipanas berkomitmen akan terus menyisir titik-titik lain yang dianggap rawan dan tidak mematuhi aturan selama Ramadan demi terciptanya keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bagi seluruh masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca juga :  Program Unggulan Menjadi Magnet Bagi Warga Memilih Pasangan Calon Bupati Karna-Koko

Pihak kecamatan akan melayangkan panggilan resmi pada pemilik warung untuk segera datang ke Kantor Kecamatan Cipanas guna memberikan konfirmasi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran izin operasional tersebut.

Dengan demikian, Pemkab Cianjur menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan peredaran miras dan menjaga ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan.

Baca juga :  Di Hari Bhakti TNI AU ke-78, Prajurit Kodim 0617/Majalengka Lakukan Donor Darah
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!