Dpnews Indonesia || Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah belum membahas kemungkinan pemberian amnesti presiden kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Pernyataan ini disampaikan menyusul vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Nadiem.
Menurut Yusril, hingga kini belum ada arahan maupun usulan resmi mengenai amnesti tersebut. “Proses hukum masih berjalan, dan pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada mekanisme peradilan yang sedang berlangsung,” ujar Yusril kepada awak media di Depok, Jawa Barat.
Nadiem divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan hukuman penjara 10 tahun serta denda Rp 1 miliar. Vonis tersebut masih dapat diajukan banding oleh pihak terdakwa.
Yusril menambahkan bahwa amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi merupakan hak prerogatif konstitusional Presiden Prabowo Subianto. Namun, saat ini tidak ada pembahasan apa pun di tingkat pemerintah terkait hal tersebut.
Pernyataan Yusril muncul di tengah spekulasi publik pasca-vonis Nadiem, yang sempat menjadi sorotan luas terkait program pendidikan digital era pemerintahan sebelumnya. Pemerintah menekankan komitmen untuk menghormati supremasi hukum dalam kasus ini.











