Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kepolisian Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Menyebabkan Satu Orang Meninggal Dunia di Cikarang Timur

1196
×

Kepolisian Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Menyebabkan Satu Orang Meninggal Dunia di Cikarang Timur

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Gabungan Jatantras dan Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi serta Satreskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di wilayah Cikarang Timur. Empat pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat, 13 Juni 2025.

Kejadian bermula pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 02.10 WIB, di Kampung Citarik, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur. Korban, Adi bin Elam (30), warga setempat, tewas usai dikeroyok oleh sekelompok remaja yang membawa senjata tajam. (15/6/2025).

Baca juga :  Penonaktifan Oknum ASN dan Guru Oleh Pemkab Karawang, Menghakimi Pelaku Pencuri Hingga Tewas

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita 12 bilah senjata tajam, termasuk celurit dan senjata jenis “pencabut nyawa”, yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Kapolres Metro Bekasi melalui Kanit Jatanras AKP Kukuh Setio Utomo menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif sejak laporan masuk.

Baca juga :  Dua Pelaku Yang Membegal Anggota Polisi di Kalimalang Berhasil Diamankan

“Para pelaku masih remaja, namun tindakan mereka sangat brutal dan menyebabkan nyawa orang lain melayang. Ini menjadi atensi khusus dan kami akan proses secara hukum,” ujar AKP Kukuh.

Timsus juga masih memburu enam orang pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni IJO, IBAM, MUFID, OCA, RAGIL, dan BAGAS alias BABAL.

Baca juga :  Suila Properti Indonesia Akan Melakukan Langkah Tegas Terhadap Penunggak KPR

“Kami mengimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. Upaya pengejaran tidak akan berhenti,” tegas IPTU Arnandha Hadi Pranata, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur.

Kasus ini ditangani sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga :  PMI Asal Karawang Hamil 8 Bulan Terlantar di Irak, Klaim Diusir Saat Mencari Perlindungan ke KBRI
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!