Dpnews Indonesia || Cianjur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur.
Kepala Kejari Cianjur, Dr. Kamin, mengungkap bahwa setelah melakukan pendalaman dan pemeriksaan 30 saksi, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka.
“Hari ini kejaksaan Negeri cianjur menetapkan dua tersangka DG dan MIH atas kasus dugaan tidak pidana korupsi kegiatan penerangan jalan umum ( PJU) di dinas perhubungan kabupaten Cianjur 2023 sesuai surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Cianjur nomor print 1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 Jo. Dan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negri Cianjur no print- 2487/M.2.27/Fd.2/07/2025 pada tanggal 24 Juli 2025” ungkap Dr Kamin saat melakukan kompresi pres di gedung kejaksaan negeri Cianjur Kamis 24 Juli 2025.
Kejari menemukan Fakta bahwa DG tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan, sedangkan MH tidak memiliki sertifikasi keahlian dan melakukan pinjaman kepada PT GS dan PT SYB untuk wilayah Utara dan Selatan dengan membuat perencanaan tidak sesuai ketentuan.
“Setelah melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan telah dilakukan pemeriksaan 30 orang saksi dan mendapatkan dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari kamis 24 Juli 2025 penyidikan kejaksaan negri Cianjur menetapkan dua tersangka DG selaku PPK dan tersangka MIH sebagai konsultan perencanaan Bahwa fakta yang di tujukan penyidik tersangka DG dalam melaksanakan tugas tidak sesuai ketentuan, dan tersangka MIH selaku konsultan perencana dalam kegiatan pemasangan penerangan jalan umum ( PJU) yang tidak mempunyai sertifikasi keahlian dan melakukan pinjaman bendara kepada PT GS dan PT SYB untuk wilayah Utara dan Selatan dengan membuat perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas Dr Kamin.
Sehingga lanjut Kamin akibat dari perbuatan para tersangka menyebabkan potensi kerugian negara.
“Perbuatan para tersangka ini menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 8.491.605.289,63. ( Delapan miliar empat ratus sembilan puluh satu juta enam ratus lima ribu dua ratus delapan puluh sembilan enam puluh tiga rupiah),” lanjutnya.
Atas perbuatan kedua tersangka
dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.
“Kedua tersangka tersebut bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana di ubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua tersangka di jerat dengan ancaman hukuman penjara lebih 5 tahun penjara,” tutup Dr kamin.











